jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Namun, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti menyatakan, uang yang diterima kliennya bukanlah suap.
Menurut Krisna, Sanusi sudah mengenal Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sejak 2005. Sebab, keduanya sama-sama bergerak di bidang properti.
BACA JUGA: Bu Susi Jangan Begitu ah...
“Istilahnya ini uang pertemanan, bukan uang suap,” kata Krisna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (7/4).
Krisna menjelaskan, uang yang diterima Sanusi bukan untuk menggolkan Raperda Zonasi dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, sambung dia, Ketua Komisi D DPRD DKI itu tidak memiliki kewenangan untuk membahasnya.
BACA JUGA: Tiga Hal Penting Wujudkan Tenaga Kerja Mumpuni
Namun, Krisna menyatakan, Sanusi memang memahami untuk persoalan teknis. Karena latar belakangnya sebagai insinyur dan mantan pengembang.
“Secara teknis untuk membahas tentang peruntukan tuh, menguasai lah RTR. Bang Uci diajak diskusi dalam hal itu,” ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Calon Pendamping Ahok Bantah Dicecar KPK soal Reklamasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat dari Ical untuk Calon Ketua Umum Golkar
Redaktur : Tim Redaksi