Polri dan Kejagung Ogah Serahkan Salinan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke KPK, Kenapa?

Kamis, 12 November 2020 – 21:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sejauh ini belum menerima salinan berkas perkara Djoko Tjandra dari Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK sendiri sudah mengirimkan surat permintaan ke dua lembaga penegak hukum itu sebanyak dua kali.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah meminta salinan berkas dan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Sidang Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Minta Hakim Abaikan Seluruh Keberatan Andi Irfan Jaya

"Tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung. Tetapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Nawawi mengatakan, permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman dalam kasus ini. KPK, lanjut Nawawi, juga sudah mendapat temuan lain dari kasus Djoko Tjandra dari masyarakat.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Klaim Tak Pernah Beri Uang USD 500 ribu untuk Pinangki, Ini Pengakuannya

Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.

"Kami akan menggelar hasil telaah dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat dalam waktu dekat," kata Nawawi.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Jadi Saksi untuk Jaksa Pinangki di Persidangan

Nawawi mengharapkan, Bareskrim Polri dan Kejagung segera memberikan salinan dokumen perkara tersebut. Nawawi memastikan, sesuai dengan undang-undang dan diperkuat dengan Pepres 102 tentang Pelaksaan Supervisi, KPK memiliki kewenangan mengambil kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tetapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Aturan hukum itulah yang hrus dihargai semua pihak," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejagung.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Djoko Tjandra   KPK   Polri  

Terpopuler