jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah advokat senior seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis, TjoeTjoe S. Hernanto dan Frans H Winarta mendukung DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Advokat menjadi Undang-undang.
Frans H Winarta menyatakan disahkannya RUU itu akan mampu menggeser oligarki wadah tunggal atau single bar organisasi advokat selama ini. Dia mengatakan dengan sistem wadah tunggal, mafia hukum akan semakin parah, sistemik dan endemik.
BACA JUGA: Gerindra Anggap Kekhawatiran SBY Berlebihan
"Maka harus kita ubah. Seperti istilah pemerintah sekarang Revolusi Mental maka kita dengan RUU Advokat ini," ujarnya dalam jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta, Senin (15/9).
Ia menilai wadah tunggal seperti yang diatur dalam UU Advokat lama merupakan bentukan rezim Orde Baru sebagai alat membungkam daya kritis para advokat.
BACA JUGA: Ingin Dapat Proyek, Teddy Renyut Serahkan Pelicin ke Kementerian PDT
"Wadah tunggal adalah ide Pak Harto, dia mengawasi organisasi Advokat karena para Advokat sering mengkritik Perpres-perpres yang ada waktu itu," paparnya.
Sedangkan Todung Mulya Lubis mengatakan, dengan disahkannya RUU Advokat tersebut akan tercipta banyak ruang-ruang atau multi bar, sekaligus menciptakan daya kompetisi yang sehat antar organisasi Advokat.
BACA JUGA: Mantan Sesmil Ingatkan SBY Tak Bikin Rakyat Kecewa soal Mekanisme Pilkada
"Dulu organisasi pers kan cuma ada PWI, sekarang berkembang ada AJI. Begitu pula dengan Advokat, tidak bisa hanya satu wadah," paparnya.
Dia mengatakan dengan multi wadah ini, diharapkan ada persaingan yang sehat dan ada standarisasi yang jelas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusung Pilkada Tak Langsung Dicap Hanya Balas Dendam Politik
Redaktur : Tim Redaksi