Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?

Kamis, 18 Januari 2018 – 16:11 WIB
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, enggan menanggapi pertanyaan seputar perkembangan pengajuan justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama, yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Novanto hanya menyatakan, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke lembaga anti rasuah saja.

BACA JUGA: Cita-Citanya Terwujud, Setnov: Terima Kasih, Pak Jokowi

"Silakan tanya penyidik-lah. Lihat perkembangan nanti," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1).

Demikian juga saat ditanya apa benar ada pihak yang meminta mantan Ketua Umum DPP Golkar tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator, lagi-lagi Novanto enggan berkomentar banyak.

BACA JUGA: Novanto Berterima Kasih ke Pak Jokowi, Ternyata karena Ini

"Lihat nanti," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah jika disebut KPK yang mengarahkan Novanto mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

BACA JUGA: Sedang Diwawancarai, Bamsoet Didemo soal Miryam S Haryani

Menurut Febri, hal tersebut merupakan hak seorang tersangka maupun terdakwa. Namun belum tentu KPK mengabulkannya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besuk Novanto di RS, Agung Laksono Diperiksa KPK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler