Pengacara Setya Novanto Termangu Lihat 20 Kardus Bukti KPK

Senin, 25 September 2017 – 12:47 WIB
Tim Biro Hukum KPK memperlihatkan ratusan dokumen penyidikan kasus e-KTP dalam sidang praperadilan Setya Novanto, Senin(25/9). Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat para pengacara Setya Novanto termangu melihat 20 kardus bukti yang dibawa dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Dari pantauan JawaPos.com di dalam ruang sidang, sekitar pukul 10.45 WIB, tim KPK mengeluarkan sekitar 200 dokumen yang menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sudah sesuai aturan.

BACA JUGA: GMPG Mulai Mencium Konspirasi Praperadilan Setya Novanto

Ratusan dokumen itu berada di dalam 20 kardus berwarna cokelat. Saat dokumen tersebut dihadirkan, beberapa tim pengacara Novanto tampak menopang dagu.

BACA JUGA: KPK Yakin Bisa Kalahkan Setnov dengan Bukti Permulaan

Tim pengacara Setya Novanto termangu melihat ratusan dokumen yang dibawa KPK, Senin (25/9). Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan banyak bukti dalam persidangan Novanto hari ini. "Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa ke persidangan besok," ujarnya, Minggu (24/9).

BACA JUGA: Massa Minta Hakim Praperadilan Novanto Jadi Wakil Tuhan

Febri mengatakan, bukti-bukti tersebut akan menunjukkan indikasi keterlibatan Novanto dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kita tetapkan," tegas Febri.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dna/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Ternyata Ini Dasar Setnov Gugat SPDP e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler