Massa Minta Hakim Praperadilan Novanto Jadi Wakil Tuhan

Rabu, 20 September 2017 – 16:42 WIB
Komunitas Pecinta Keadilan (KPK) menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Seratusan massa dari Komunitas Pecinta Keadilan (KPK) menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Mereka mengingatkan Cepi Iskandar selaku hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Setya Novanto bahwa keputusannya bakal mempengaruhi sejarah bangsa ke depan.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Dasar Setnov Gugat SPDP e-KTP

"Jika anda mengabulkan gugatan Novanto, berarti wakil koruptor yang hendak merusak negara ini. Wakil koruptor yang mengabdi pada nafsu kekuasaan dan keserakahan," ujar koordinator aksi Syahrul M Saleh dalam orasinya.

Massa berharap Cepi dalam keputusannya nanti berpegang pada keadilan dan hati nurani, sehingga pantas disebut sebagai wakil Tuhan di bumi.

BACA JUGA: Margarito Kamis Sebut Masuk Akal Jika DPR Kirim Surat ke KPK

"Praperadilan Novanto ini patut diduga penuh rekayasa dan ada barter kepentingan antara Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dengan Novanto," ucapnya.

Syahrul menduga hal yang dibarter yaitu pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang saat ini bergulir di DPR.

BACA JUGA: Fraksi Golkar tidak Tahu Surat DPR Tunda Penyidikan Novanto

Dalam pembahasan muncul usulan usia pensiun hakim dipangkas dari 70 tahun menjadi 67 tahun. Jika usulan diterima maka Hatta bakal pensiun di 2017.

"Jadi hanya dengan kekuatan ketua DPR usulan pemerintah itu bisa ditolak dan Hatta Ali tetap menjabat hingga beberapa tahun lagi," ucapnya.

Menurut Syahrul, kemungkinan soal usia pensiun hakim dibarter dengan rekayasa praperadilan. Jika itu yang terjadi maka Novanto terbebas dari kasus hukum.

Dalam aksinya massa terlihat membawa sejumlah spanduk. Salah satunya bertuliskan, "Pak Cepi Iskandar, mau jadi wakil Tuhan atau wakil koruptor".

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Namun, ketua DPR yang juga menjabat ketua umum DPP Partai Golkar tersebut tidak terima. Dia kemudian melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler