Pengacara Siap Danai Gugatan Bagi Hasil Migas

Kamis, 10 November 2011 – 23:58 WIB

JAKARTA - Muspani - seorang pengacara- memastikan akan terus melanjutkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) meski Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), selaku pemberi kuasa, mengaku tak bisa lagi membiayainya karena minim dukungan dana dari masyarakat dan pemerintah Kaltim.

Muspani yang juga mantan anggota DPD pemilihan Bengkulu, bahkan siap menjadi penyandang dana untuk membiayai seluruh proses sidang, mulai dari membayar honor saksi ahli atau bahkan mengongkosi sidang di tempat (membawa majelis hakim MK), untuk melihat langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kaltim.

"Ada atau tidak ada MRKTB, buat saya sidang jalan terus," kata Muspani saat dihubungi, Kamis (10/11)Menurut dia, niatan melanjutkan sidang lebih karena alasan profesionalitas sebagai pengacara

BACA JUGA: Freeport Tawarkan Upah Naik 35 Persen

"Ini tanggung jawab profesional saya sebagai pengacara sekaligus idealisme yang tak bisa diukur dengan uang
Jangan karena alasan uang semuanya nggak jalan," tegasnya.

Oleh karenanya, Muspani mengaku heran kenapa disaat ada elemen masyarakat yang peduli dengan daerah sendiri seperti MRKTB malah justru tak didukung

BACA JUGA: Kepala Desa Tuntut Kenaikan Penghasilan

Ditegaskan pula, sejak awal mendampingi MRKTB, dirinya sudah menolak segala biaya uji materiil dibiayai APBD
Pasalnya, penggunaan uang negara sangat mudah dipersoalkan.

Karena inilah, lanjut Muspani, bantuan Pemprov Kaltim hanya sebatas pada saksi fakta dan data

BACA JUGA: Abrasi Pantai Tarakan Makin Parah

Saksi tersebut adalah Kepala Bappeda yang mengetahui langsung kondisi daerah serta rencana pembangunan ke depanKesaksian, nantinya dihubungkan dengan kontribusi dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat, yang menurut MRKTB tak seimbang padahal Kaltim merupakan daerah penghasil migas.

Sidang lanjutan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 akan digelar Jumat (11/11) dengan agenda pembacaan revisi gugatanSeperti telah diberitakan, Muspani menambah pihak pemohon yakni dua anggota masyarakat dari Bunyu, Kabupaten Bulungan dan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Gugatan setebal 63 halaman itu juga menyebut dengan jelas permintaan Kaltim mendapat porsi bagi hasil lebih banyak menjadi 70 persen untuk minyak maupun gas bumiDasar permintaan tersebut adalah UU Pemerintah Aceh dan Otonomi Khusus Papua.

"Intinya apapun yang terjadi antara MRKTB dengan Pemerintah di Kaltim, saya nggak ikut campurSebab bukan domain saya ngurusi pembiayaan sidangTapi kalau nggak dibiayai, saya akan maju sendiriBiar orang Bengkulu yang sering disebut daerah miskin bantu Kaltim yang kaya," tegas Muspani(pra/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Sawit Minta Perlindungan Harga TBS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler