Pengacara Stephanie Pertanyakan Kusumayati yang Tidak Kunjung Ditahan

Selasa, 06 Agustus 2024 – 01:12 WIB
Zaenal Abidin, kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan tanda tangan Stephanie, ditemui seusai sidang di PN Karawang, Senin (5/8/2024). Foto: sumber

jpnn.com, KARAWANG - Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian soal audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya.

Zaenal menuturkan bahwa kesempatan terbuka dari hakim untuk berdamai tidak dimanfaatkan oleh terdakwa, dan terkesan disepelekan.

BACA JUGA: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum

"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/8).

Terdakwa terkesan menyepelekan proses persidangan, sebab statusnya yang kini jadi terdakwa tidak ditahan. "Iya mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu," kata dia.

BACA JUGA: Ahli Hukum Minta Hakim Jeli Tangani Kasus Ibu Zalimi Anak di Karawang

Kusumayati diketahui, menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait dengan audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.

"Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka," ucap Zaenal.

BACA JUGA: Sidang Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Hakim Cecar Putra Terdakwa

Hal itu, kata Zaenal, juga senada dengan pernyataan dari saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan ketujuh tadi. Saksi menuturkan bahwa yang diminta pelapor sebagai korban sekaligus ahli waris sangat sederahana dan logis.

"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta," paparnya.

Sebelumnya, aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah menuturkan, ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan bergulirnya kasus tersebut, dan terlihat tidak biasa. Bahkan sampai terdakwa leluasa pergi ke luar kota tanpa di tahan.

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi awak media pada Minggu (28/7/2024).

Padahal, kata Iing kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," kata dia.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini, sebab yang terpenting adalah menjaga marwah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang permainkan oleh terdakwa Kusumayati.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menuturkan, pihaknya merasa keberatan dengan keinginan pelapor dalam syarat perdamaian yang diajukan, namun menerima beberapa syarat yang lain.

"Iya tadi dibahaskan ada 5 point yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 point ini kita sudah setuju yah, hanya yang 2 ini kita keberatan," kata Ika.

Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa tersebut, yakni terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan takedown pemeberitaan dari media.

"Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 point yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalau Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya. Kemudian terkait dengan take down pemberitaan di media. Ini kita juga keberatan, karena tidak mungkin bisa kita lakukan sebab menyangkut pihak media dan ini kan sudah berbulan-bulan lalu berjalan," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler