jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.
Sebab, kata Maqdir, dari awal disepakati kliennya akan dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Pulang dari Belanda Ditahan KPK, Suami Inneke Bilang Begini..
Maqdir pun mengantar kliennya tadi pagi ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Fahmi diantar setelah pulang dari Belanda karena mendengar ada berita operasi tangkap tangan.
"Jadi kami yang punya inisiatif supaya dia pulang," kata Maqdir di kantor KPK, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Mau Tahu Total Sumbangan Kampanye Rakyat untuk Ahok-Djarot, Cek di Sini
Bahkan, Maqdir mengaku sebelumnya sudah menghubungi pihak KPK. Hal itu dilakukan karena berita yang cukup masif terkait pemanggilan kliennya.
Padahal, kata Maqdir, pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik komisi antikorupsi.
BACA JUGA: Sidang Ahok di Ragunan, Ini Respons Kejagung
"Mulai dari Selasa saya dihubungi teman-teman di KPK supaya dia dihadirkan," tegasnya.
Nah, lanjut Madir, dia dan penyidik sepakat menghadirkan Fahmi sekitar pukul 9.00 pagi ini dengan catatan kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi di atas (ruang pemeriksaan) sehingga dia (Fahmi) ini ditahan," ujarnya.
Belum diketahui di mana KPK menahan Fahmi. Yang jelas suami artis Inneke Koesherawati itu menjadi tersangka keempat yang dijebloskan ke sel tahanan.
Sebelumnya KPK sudah menahan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla, dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Adami Okta.
Fahmi, Adami dan Hardy disangka KPK menyuap Eko Rp 2 miliar terkait proyek satelit monitoring Bakamla. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK
Redaktur : Tim Redaksi