Pengacara Suruhan Politikus Golkar Bayar Rp 2 Juta untuk BAP kasus e-KTP

Selasa, 22 Agustus 2017 – 00:11 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil kesaksian Miryam S Haryani ternyata bocor. Dokumen rahasia itu bahkan beredar luas, termasuk di kalangan media.

Perihal bocornya BAP itu juga terungkap pada persidangan atas Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada persidangan itu, jakwa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi bernama Anton Taufik yang berprofesi sebagai advokat.

BACA JUGA: Mantan Dirjen Dukcapil Yakini Andi Narogong Dekat Banget dengan Setnov

Anton atas dasar perintah legislator Partai Golkar Markus Nari berupaya memperoleh BAP itu dari panitera pengganti di PN Jakarta Pusat yang bernama Suswanti. Anton juga meminta Suswanti menyediakan salinan BAP atas nama Markus Nari.

"Pak Markus minta tolong cari BAP-nya," ujar Anton saat bersaksi untuk Miryam yang didakwa memberikan kesaksian bohong dalam perkara e-KTP.

BACA JUGA: Pansus Tolong Minta Rekaman Pemeriksaan Miryam

Anton menceritakan, setelah dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto didakwa dalam perkara e-KTP pada Maret lalu, Markus langsung berupaya memperoleh BAP dari pemeriksaan Miryam. Markus pun menelepon Anton.

Selanjutnya, Anton menghubungi Suswanti. "Setelah dakwaan dibacakan, saya baru dikontak Ibu Sis untuk datang ambil BAP," sambung Anton.

BACA JUGA: Ssttt, Papa Novanto Pernah Kumpulkan Saksi Kasus e-KTP

Setelah memegang BAP, Anton lantas menghubungi Markus. Mereka kemudian bertemu di suatu pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Setelah saya ambil, besoknya saya telepon Pak Markus bahwa BAP sudah ada. Tanggal 15 (Maret, red) saya ketemu beliau (Markus) di FX Senayan. Saya bilang BAP sudah ada," ulasnya.

Setelah pertemuan itu, Anton mengaku kembali diperintahkan oleh Markus untuk menyerahkan salinan BAP kepada pengacara Elza Syarief. Lantaran tengah sibuk, Anton baru menyerahkan BAP itu pada 17 Maret 2017.

Saat bertandang ke kantor Elza, saat itu sudah ada Miryam. "Saya masuk ke ruangannya, Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan Bu Elza. Dia langsung baca," tutur dia.

Tapi, untuk memperoleh BAP itu memang tak gratis. Anton memperoleh fee dari Markus Nari.

Anton mengaku menerima dua kali pemberian uang dari Markus. Pertama sebesar SGD 10 ribu. Yang kedua USD 10 ribu.

Dari fee itu, Anton pun memberi Rp. 2 juta kepada Suswanti karena telah memberikan BAP Miryam dan Markus. Pemberian uang itu sempat disindir jaksa KPK lantaran Anton menerima uang dalam bentuk dolar.

"Dua juta buat fotokopi?" tanya JPU. "Padahal anda terima dolar.”

Anton pun menjawab singkat. "Iya," katanya.(dna/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Ungkap Penyidik Nakal, KPK Siapkan Pemeriksaan Internal


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler