Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif

Jumat, 12 September 2008 – 19:25 WIB
JAKARTA - Materi pledoi tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang dibacakan di pengadilan tipikor, Jumat (12/9), tergolong cukup 'keras'Misalnya, Ahmad Yani,SH dkk menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bermodal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik KPK

BACA JUGA: Pengacara Abdillah Seret DPRD

Sedang BAP sendiri banyak kejanggalan.

Yani mencontohkan, BAP saksi Seriyati (pegawai Bagian Umum Pemko Medan) setebal 396 halaman dibuat dalam sehari, BAP Ponidi (mantan Kabag Umum) 211 halaman juga dibuat sehari, juga ada BAP saksi lain setebal 250 halaman yang juga diselesaikan sehari.

"Hanya ada dalam cerita fiksi BAP setebal itu dibuat sehari," ujar Yani ketus
Dia pun menyebut dakwaan disusun sebagai hasil konspirasi

BACA JUGA: Bupati Penajam Menang Kasasi

Abdillah merupakan terdakwa kasus pengadaan damkar dan APBD Kota Medan 2002-2006
Sebelumnya, JPU menuntut Abdillah 8 tahun penjara.

JPU, masih ungkap Yani, juga tak mampu membuktikan unsur kerugian negara

BACA JUGA: KPK Obok-obok Korupsi Natuna

Jadi, tuntutan JPU agar Abdillah divonis 8 tahun penjara dan mengembalikan uang negara Rp23,3 miliar, adalah mengada-ngada.

"Tuntutan JPU cenderung dipaksakan dan cenderung manipulatif karena tak didukung keterangan saksi dan alat bukti," ujar YaniDia minta majelis hakim membebaskan Abdillah dari semua tuntutan dan minta agar Abdillah dikeluarkan dari tahananSidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, yakni pada 22 September mendatang.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Turunkan Fuel Surcharge


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler