Pengacara Vanessa Angel Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 18 Juni 2019 – 21:56 WIB
Vanessa Angel dikawal petugas kejaksaan. Foto: SURYANTO/RADAR SURABAYA

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik menganggap tuntutan terhadap kliennya itu terlalu berat. Dia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.

Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong. Dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00, ternyata di BAP-nya jam 16.00,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Vanessa Angel, Feby Febiola: Ini Agak Konyol sih

BACA JUGA: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.

BACA JUGA: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

Namun, sebelumnya, pihaknya akan merapatkan hasil tuntutan itu bersama tim untuk menyusun pledoi.

“Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana. Insyaallah, ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.

BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Kisah Hidupnya Diangkat ke Layar Lebar, Apa ya Kira-Kira Judulnya?

BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Kisah Hidupnya Diangkat ke Layar Lebar, Apa ya Kira-Kira Judulnya?

Di dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019), Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Aktris yang heboh dengan transaksi prostitusi senilai Rp 80 juta itu diduga kuat bersalah setelah melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vanessa dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sb/yua/jay/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Bisa ya, Rian Pemesan Vanessa Angel Tak Pernah Diperiksa ?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler