Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Pakta Integritas

Senin, 30 November 2009 – 14:38 WIB
JAKARTA - Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Sesmenpan & RB) Tasdik Kinanto menegaskan, perlu ada penerapan pakta integritas dalam pengadaan barang dan jasaPasalnya, pengadaan barang dan jasa merupakan unsur belanja pemerintah yang paling besar potensi korupsinya.

"Setiap pengadaan barang dan jasa, sumbangan kebocoran keuangan negara sangat besar

BACA JUGA: Ito Siap Periksa Susno

Jangan heran banyak pejabat pusat maupun daerah yang tersandung masalah dengan KPK karena pengadaan barang dan jasa," kata Tasdik dalam kegiatan seminar nasional di Kementerian PAN & RB, Senin (30/11).

Pakta integritas, jelas Tasdik yang juga adalah Plt Deputi Menneg PAN & RB Bidang Pengawasan itu, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani pengguna barang dan jasa, panitia pengadaan, pejabat pengadaan atau penyedia barang/jasa, yang berisikan ikrar untuk tidak melakukan KKN
"Jika melanggar pakta integritas, ada ketentuan yang bersangkutan bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi, serta dituntut ganti rugi, serta pidana sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," terang Tasdik.

Tasdik pun menyayangkan, masih banyaknya kasus yang terjadi di mana pakta integritas dipatuhi secara formalitas saja

BACA JUGA: KPK Segera Ekspose Century

Ini terutama dilihat dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah - terutama daerah - oleh BPK RI yang tidak menunjukkan perkembangan
Masih banyak katanya, LKPD yang berstatus disclaimer dan tidak wajar

BACA JUGA: Kapolri Puji Susno Duadji

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Cegah Anggodo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler