Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Masuk Pidana Pemilu

Jumat, 18 November 2016 – 19:11 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menetapkan kasus pengadangan calon wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melakukan kampanye di Kembangan Utara, Rabu (9/11) lalu, masuk kategori tindak pidana pemilu. 

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M Jufri, kesimpulan diambil setelah sebelumnya Bawaslu melakukan pengkajian selama lima hari terhadap laporan yang diterima dari tim sukses pasangan Ahok-Djarot.

BACA JUGA: Bawaslu: Pelaku Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Bukan Warga Setempat

"Kami putuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan. Hasil penyelidikan selama lima hari ini dinaikan ke penyidikan, dengan terlapor inisial NS," ujar Jufri di Kantor Bawaslu, Sunter, Jumat (18/11).

Dengan status ini, maka selanjutnya kata Jufri, Bawaslu melimpahkan perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Blusukan ke Pademangan, Ahok Cek Kondisi Kali

"Tidak mengarah ke salah satu pasangan calon. Kami sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handycam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Jufri. 

Sebelumnya, kampanye Djarot di Jalan Haji Mading, Kembangan Utara, Rabu (9/11) lalu terpaksa dipercepat. Pasalnya, di tengah blusukan, ada sekelompok orang yang menolak kehadirannya. Massa ketika itu didominasi remaja.(gir/jpnn) 

BACA JUGA: Buni Yani Datang Bawa Bukti Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meriah! Teriak "Pilih Ahok" Sambil Acungkan 2 Jari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler