Pengadilan Agama Bersiap Batalkan Pernikahan Ayu dan Fadholi

Kamis, 26 Oktober 2017 – 08:45 WIB
M Fadholi (berkaus biru) dan istrinya, Ayu Puji Astuti yang ternyata sama-sama pria. Foto: istimewa for JawaPos.Com

jpnn.com, JEMBER - Pernikahan sejenis di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajung, Jember kini juga mengundang reaksi dari legislatif.

Toif Zamroni Ketua DPRD Jember mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan dari dinas Kantor Kementerian Agama serta petugas KUA yang telah menikahkan pasangan sejenis ini.

BACA JUGA: Pasangan Sejenis di Jember Resmi Jadi Tersangka

Dia tak menyangka ada keteledoran petugas KUA menikahkan pasangan sejenis Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri dengan Mohammad Fadholi.

Ini dianggap telah mencoreng nama Kabupaten Jember.

BACA JUGA: Astaga, Fadholi Bisa Menikahi Sesama Pria Lewat KUA

"Kecolongan petugas KUA karena tidak mengikuti peraturan Kementerian Agama khususnya yang tertera di undang-undang no.01 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri," kata Toif.

Sementara itu, Pengadilan Agama Jember hingga kini masih menunggu laporan dari pihak Kementdrian Agama.

BACA JUGA: Lesbian Menikah, Saat Malam Pertama Baru Ketahuan

Anwar, staf humas Pengadilan Agama mengatakan, pengaduan untuk pembatalan nikah akan diproses seperti layaknya perkara lain.

"Sejauh ini pengadilan masih menunggu adanya laporan pengaduan," kata Anwar.

Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Ajung telah menikahkan pasangan sejenis.

Kasus ini terkuak setelah dua bulan masa pernikahan, baru ada laporan dari masyarakat.

Untuk sementara pasangan sejenis ini ditetapkan tersangka karena telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Kunker ke Bandara Jember dan Pelabuhan Probolinggo


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler