JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono berikut 3 pejabat Kejaksaan Agung lainnya diminta agar bersedia menjadi saksi sidang praperadilan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Pasalnya, pemohon menganggap keempat jaksa tersebut tahu alasan kasus Sisminbakum hingga kini mandek tanpa kejelasan.
Menurut Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, permintaan penetapan saksi terhadap Darmono, M Amari (mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Jasman Pandjaitan (Direktur Penyidikan JAM Pidsus), dan Faried Haryanto (mantan Direktur Penuntutan JAM Pidsus, kini Kajati Kaltim), diajukan pada hakim tunggal Maman M Hambari saat memimpin sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Bonyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menganggap Kejagung tak tegas dalam menangano perkara Sisminbakum
BACA JUGA: Yulianis: Permai Grup Milik Nazaruddin
Alasannya, pada 19 Januari 2011 lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu masih dijabat M Amari, mengumumkan ke publik bahwa berkas perkara tersangka Sisminbakum atas nama Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo telah lengkapNamun hingga gugatan praperadilan bernomor perkara 30/Pid.Prap/2011/PN
BACA JUGA: LPSK Masih Pertimbangkan Lindungi Nazaruddin
Jkt.Sel disidangkan, perkara Sisminbakum tak kunjung jelas. "Kalau berkas sudah di penuntutan, pilihannya hanya dua yaitu dilimpahkan atau dihentikan lewat SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," jelas BonyaminNyatanya, pada 27 Juni 2011 lalu kejaksaan justru mengumumkan perpanjangan pencegahan atas Yusril dan Hartono dengan pertimbangan penyidikan masih berjalan
BACA JUGA: Yulianis Sebut Nama Angelina Sondakh dan Wayan Koster
Bonyamin menilai tak kunjung dilimpahkannya berkas Sisminbakum itu bertentangan dengan fakta hukum yang adaSebab, tersangka lain seperti 3 mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnean Yunus telah divonis Mahkamah AgungSelain itu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Woworuntu juga sudah divonis bersalah"Perpanjangan cekal (cegah tangkal) dengan alasan masih tahap penyidikan itu sama saha menyimpulkan berkas Yusril ke penyidikan, padahal sebelumnya sudah dinyatakan penuntutan," tegas Bonyamin.
Sementara pihak Kejagung yang diwakili Nophy T South, bakal menanggapi permintaan MAKI pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (11/8) besokSedang terkait permintaan Darmono dkk menjadi saksi, Nophy menytebyut hal itu terserah pada keputusan hakim selaku pihak yang berwenang mengatur persidangan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Redaktur : Tim Redaksi