Pengadilan Jerman Larang Masjid Gunakan Speaker untuk Azan

Jumat, 02 Februari 2018 – 23:12 WIB
Ilustrasi (dok. JawaPos.com)

jpnn.com, BERLIN - Sebuah masjid di Jerman dilarang mengumandangkan azan lewat pengeras suara. Padahal, masjid itu hanya menggunakan pengeras suara untuk azan salat Jumat.

Larangan itu dikeluarkan Pengadilan Kota Gelsenkirchen setelah sepasang suami istri yang tinggal sekitar 1 kilometer dari masjid tersebut mengajukan gugatan. Pasangan Kristiani itu berargumen, suara azan melanggar kebebasan agama mereka.

BACA JUGA: World Hijab Day: Ketika Non-Muslim Diajak Berjilbab Sehari

Sentimen anti-Muslim di Jerman belakangan ini tumbuh dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Ini dipengaruhi gelombang pengungsi Timur Tengah yang terus masuk ke Jerman sejak 2015.

Huseyin Turgut, pengurus masjid yang terdampak putusan intoleran tersebut mengaku sangat kecewa.

BACA JUGA: Semula Anti-Islam, Politikus Jerman Ini Sekarang Jadi Muslim

"Durasi azan itu cuma dua menit, dan hanya sekitar pukul satu siang pada hari Jumat," ujarnya.

"Selama ini tidak pernah ada komplain, bahkan dari tetangga Jerman kami yang jaraknya cuma 10 meter." (reuters/dil/jpnn)

BACA JUGA: Perawat Keji Ini Diduga Habisi Ratusan Pasiennya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerman Ogah Bantu Saudi Membantai Warga Yaman


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler