Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, Begini Respons Ketum IMDI Michael Wattimena

Rabu, 19 Mei 2021 – 10:33 WIB
Politikus Partai Demokrat yang juga Ketua Umum Insan Muda Demokrat (IMDI) Michael Wattimena pada kegiatan halalbihalal DPP IMDI di Jakarta, Rabu (19/5). Foto: Dok. IMDI

jpnn.com, JAKARTA - Para pengurus organisasi sayap Partai Demokrat Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) menyambut baik dan mengapresiasi atas penolakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan yang dilayangkan kubu penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) atau pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Hal tersebut disampaikan politikus Partai Demokrat yang juga Ketua Umum Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Michael Wattimena kepada wartawan di sela-sela kegiatan halalbihalal DPP IMDI di Jakarta, Rabu (19/5).

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Menggugat ke Pengadilan, tetapi Kok Mangkir?

Menurut pria yang disapa BMW ini menyebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah empat kali meraih kemenangan.

Dia menyebut, kemenangan ke-4 terkait ditolaknya gugatan kubu KLB Deli Serdang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Moeldoko Uraikan Konsep Indonesia Maju yang Digagas Presiden Jokowi

Gugatan yang ditolak kali ini ialah yang dilayangkan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Michael, kubu KLB Deli Serdang kalah telak 4-0. Posisi saat ini sudah 4 kali kemenangan Partai Demokrat kepemimpinan AHY, dan 0 kubu Moeldoko.

BACA JUGA: Mas AHY dan Anies Baswedan Saling Lempar Pujian

“Publik sudah tahu semua, kekalahan awal permohonan pengesahan kubu Moeldoko ditolak di Kemenkumham. Dan, tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus," kata Michael.

Michael menyatakan bersyukur terhadap rentatan laporan kubu Moeldoko yang selalu ditolak di Pengadilan.

“Hal ini membuktikan kepenguran Partai Demokrat Ketum AHY adalah sah dan diakui negara,” tegas Michael Wattimena.

Atas penolakannya itu, politikus asal Kota Ambon, Maluku ini meminta agar kubu Moeldoko tidak menggunakan dan mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Sudah jelas, mereka ditolak. Sudah tidak boleh lagi pakai nama Partai Demokrat,” ujar mantan anggota DPR RI dua periode ini.

“Kalau mereka masih mengaku Partai Demokrat, tentunya mereka ilegal. Sudah jelas kepengurusan yang sah Ketum AHY,” ujar BMW.

Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron meminta kepada sayap Partai Demokrat, termasuk IMDI terus berkontribusi kepada masyarakat.

Menurut Herman, kegiatan yang dilakukan IMDI kepada masyarakat akan berpengaruh kepada Partai Demokrat.

“DPP Partai Demokrat mengapresiasi apa yang dilakukan organisasi sayap partai. Saya percaya apa yang telah dilakukan akan bermanfaat bagi Partai Demokrat,” ujar Michael Wattimena.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler