Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko

Selasa, 03 September 2013 – 20:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Irjen Djoko Susilo boleh saja  lega karena divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, (3/9). Namun, tidak semua permintaannya pada Majelis Hakim terpenuhi.

Terutama terkait pengembalian aset dan harta kekayaannya yang disita saat penyidikan. Majelis hakim hanya memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa sejumlah aset Djoko yang terkait perkara tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Inilah Harta dan Aset Djoko yang Dirampas untuk Negara

"Terhadap barang bukti pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum," kata hakim anggota Anwar dalam putusan Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9).

Jumlah total kekayaan Djoko sejak tahun 2003 hingga tahun 2010 adalah sebesar  Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat. Jumlah itu yang dianggap hakim berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Djoko.

BACA JUGA: Kapolri Pilih Pendekatan Daripada Turunkan Pasukan di Papua

Sementara itu, dari jumlah barang bukti berupa aset yang disita KPK selama penyidikan yang dikembalikan pada Djoko hanya tiga. Di antaranya tanah dan bangunan milik istri pertama Djoko, Suratmi.

"Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih Emas Blok A9 Nomor 1 RT 002/01, Kelurahan Tanjung Barat, Jaksel, HGB atas nama Bun Yani. Oleh karena tanah tersebut di persidangan dibeli tahun 2001 sebelum UU 15/2002 tentang TPPU, untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi," papar Anwar.

BACA JUGA: Anggap Vonis Djoko Tak Penuhi Harapan Publik

Barang bukti lainnya yang dikembalikan adalah 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. Mobil itu dikembalikan Sonya.

Selanjutnya  1 mobil Avanza B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan barang bukti 1 buah anak kunci dikembalikan kepadanya.

"Barang bukti lainnya dari  nomor 1 sampai 1294 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain," kata Hakim. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejakgung Jebloskan Mantan Pimpinan BJB Surabaya ke Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler