jpnn.com - JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menahan mantan pimpinan cabang Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya, Ahmad Faqih, Selasa (3/9) malam. Tersangka kasus pembobolan dana BJB itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah sejak siang tadi diperiksa penyidik.
"Kita tahan selama 20 hari sejak hari ini sampai tanggal 22 September 2013," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia untung Arimuladi.
BACA JUGA: Dada Janji Buka-Bukaan di Persidangan
Dijelaskannya, Faqih ditahan menyusul penetapan tersangka terhadap dirinya atas kasus korupsi korupsi pemberian kredit dari BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP). Kredit bagi pengadaan bahan baku pakan ikan tersebut diduga bermasalah sebab proses dan mekanisme permohonannya diduga fiktif.
Selain Faqih, dalam kasus yang sama penyidik juga sudah menetapakan 5 tersangka lain. Mereka adalah Yudi Setiawan (Direktur PT CIP), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), Eri Sudewa Dullah (Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya), dan Dedi Yamin (Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia/karyawan PT Sang Hyang Sri).
BACA JUGA: KPK Cermati Vonis Djoko
Nama lain dan cukup dikenal dalam beberapa kasus korupsi adalah Elda Devianne Adiningrat (Dirut PT Radina Niaga Mulia (RNM)). Namun, Elda hingga kini belum ditahan karena dinilai masih sakit setelah menjalani operasi jantung pada awal Juli lalu. Sebelum menjalani operasi, penyidik sempat hendak menahannya tapi urung dilaksanakan karena dia tiba-tiba pingsan. (pra/jpnn)
BACA JUGA: Desak KPK Usut Aliran Uang Simulator ke Itwasum Polri dan Politisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua KPK Nilai Vonis Djoko Terlalu Ringan
Redaktur : Tim Redaksi