Tolak Pelantikan Hambit, KPK harus Tanggung Jawab

Minggu, 29 Desember 2013 – 19:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri harus menghormati penolakan komisi antirasuah itu.

"Saya kira kalau KPK sudah putuskan begitu, pemerintah lakukan saja sesuai surat KPK, ini demi kepentingan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Nam Center, Kemayoran, Jakarta, Minggu (28/12).

BACA JUGA: Catat 14 Juta Anggota, NasDem Tampik Hasil Survei

Menurut Mahfud, sebenarnya ada alternatif solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Solusi tersebut adalah langsung memberhentikan Hambit begitu selesai dilantik.

"Meskipun dilantik baru dua menit kemudian diberhentikan itu prosedur yang harus dipenuhi," ujar kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

BACA JUGA: Prabowo Kembali Hadiri Sidang Wilfrida di Malaysia

Mahfud menambahkan, KPK sudah siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dengan menolak pelantikan Hambit. Karenanya, Kemendagri dianggap tidak perlu lagi memusingkan hal tersebut.

"Kalau ada pelanggaran prosedur biar KPK yang bertanggung jawab," ujar mantan hakim konstitusi ini.

BACA JUGA: PKB Akui Masih Mendua soal Mahfud dan Rhoma

Seperti diberitakan, Hambit kini menjadi tahanan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK. KPK menilai pelantikan politisi PDIP tersebut sebagai Bupati Gunung Mas akan menggangu proses penyidikan yang tengah berjalan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Ancam Pemda Pemanipulasi Kelulusan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler