jpnn.com, JOHOR - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saverius Pilu (30), dihukum penjara empat tahun enam bulan terkait penyelundupan orang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru Shahnaz Binti Sulaiman.
BACA JUGA: Negara Hadir untuk WNI Penyelundup 240 Kg Sabu-Sabu di Malaysia
Wakil Jaksa Johor Nur Baiduri Binti Mustakim dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada (18/1) petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya.
BACA JUGA: Jaksa Malaysia Masih Mengupayakan Pembunuh WNI Adelina Lisao Dapat Hukuman
Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.
BACA JUGA: 5 Mayat yang Ditemukan di Johor Malaysia Merupakan WNI, Ini Identitasnya
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif