Pengadilan Malaysia Tunda Sidang Banding Hiu Bersaudara

Selasa, 26 November 2013 – 12:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang banding kasus Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu yang digelar di pengadilan Malaysia, Senin (25/11) belum menghasilkan keputusan. Majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (28/11).

"Penundaan ini dikarenakan majelis hakim belum membaca keseluruhan berkas pembelaan," demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang diterima JPNN, Selasa (26/11).

BACA JUGA: Singapura Bantu Australia Sadap Indonesia

Majelis hakim beranggapan bahwa persidangan akan berjalan tak adil apabila tetap dilanjutkan. Untuk itu, majelis hakim yang teerdiri dari YA Dato Balia Yusof Bin Hj Wahid (ketua) dan YA Datuk Wira Mohtarudin Bin Baki serta YA Dato Tengku Maimun Binti Tuan Mat akan terlebih dahulu mempelajari berkas pembelaan yang diajukan pengacara retainer.

Sementara itu tim pengacara optimistis dapat melepaskan Hiu bersaudara dari ancaman hukuman mati. Pasalnya, banyak fakta di Mahkamah Tinggi yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman mati.

BACA JUGA: Harga Minyak Jatuh Pasca Kesepakatan Nuklir Iran

Sebelumnya, Hiu bersaudara dinyatakan terbukti menyebabkan seorang pria Malaysia bernama Khartic Rajah meninggal dunia pada 3 Desember 2010. Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Datuk Nurchaya Binti Hj Arshad menjatuhi hukuman mati kepada kedua WNI asal Pontianak ini. Vonis diputuskan dalam sidang tanggal 18 Oktober 2012. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Philadelphia Larang Pembuatan Senjata dengan Printer 3D

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapisan Es Greenland Lebih Tipis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler