Pengadilan Menyatakan Larangan Berhijab di Sekolah Tak Langgar Hukum

Rabu, 16 Maret 2022 – 00:33 WIB
Arsip - Para pelajar yang mengenakan hijab tiba untuk mengikuti pelajaran di kelas, setelah baru-baru ini pemakaian hijab dilarang. Seorang polisi berjaga-jaga di luar sekolah negeri putri di Kota Udupi di Negara Bagian Karnataka, India, Rabu (16/2/2022). ANTARA/REUTERS/Sunil Kataria/tm

jpnn.com, INDIA - Pengadilan di India menyatakan pelarangan menggunakan hijab di sekolah tidak melanggar hukum.

Pelarangan menggunakan hijab di sekolah sebelumnya diberlakukan di Negara Bagian Karnataka.

BACA JUGA: Tak Ada Larangan Atlet Karate Berhijab Saat Tanding

"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan."

"Pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.

BACA JUGA: Lihat Fuji Memakai Jilbab, Thariq Halilintar: Permisi Butuh Imam?

Dia mengatakan pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.

Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka sejak Februari lalu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua muslim.

BACA JUGA: Warga Jakarta Diminta Waspada, BPBD Keluarkan Peringatan Dini

Kemudian muncul aksi tandingan oleh pelajar Hindu.

Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.

Menjelang putusan pengadilan pemerintah Karnataka menutup sekolah dan kampus, serta membatasi kerumunan orang di sejumlah tempat untuk mencegah keributan.

Karnataka merupakan satu-satunya negara bagian di selatan yang dikuasai partai nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi.

Negara bagian tersebut akan menggelar pemilihan majelis negara bagian tahun depan.

Para pelajar yang menggugat larangan itu mengatakan di pengadilan bahwa pemakaian hijab adalah hak dasar yang dijamin konstitusi India dan merupakan praktik penting dalam Islam.

Abdul Majeed, ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka mengatakan dirinya akan berbicara dengan para penggugat dan orang tua mereka untuk membantu mengajukan banding di Mahkamah Agung,jika mereka menginginkannya.

"Putusan pengadilan tinggi melanggar hak individu, hak dasar, dan hak beragama," kata dia.

"Perempuan muslim telah memakai hijab selama ratusan tahun."

Larangan hijab di Karnataka itu juga mengundang kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Belum semua negara bagian di India memiliki aturan soal seragam sekolah.

Putusan pengadilan itu dapat mendorong negara bagian lain menerbitkan larangan hijab di sekolah.

Para pejabat Karnataka mengatakan pelajar perempuan muslim yang tidak datang ke sekolah untuk memprotes larangan itu harus mematuhi putusan dan kembali bersekolah.

India telah mengalami sejumlah kerusuhan yang mematikan akibat bentrokan Hindu-Muslim sejak negara itu merdeka pada 1947.

Namun, tak satu pun terjadi di bagian selatan.(Antara/Reuters/JPNN)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler