jpnn.com, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar memutuskan mencabut gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (PP).
Gugatan PKPU PT PP itu sebelumnya diajukan CV Surya Mas terkait utang piutang Rp 3,1 miliar.
BACA JUGA: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Pencabutan gugatan PKPU ini diputuskan setelah Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan yang diajukan PT PP (Persero) selaku termohon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh termohon PT Pembangunan Perumahan (dalam PKPU) tersebut. Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Pembangunan Perumahan dicabut," kata Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar dalam petikan putusan yang dikutip, Kamis (5/10).
BACA JUGA: Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan
Pencabutan gugatan PKPU PT PP ini diambil majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin Herianto serta hakim anggota Timotius Djemey dan Farid Hidayat pada hari.
Penasihat hukum PT PP Irfan Aghasar membenarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mencabut gugatan PKPU PT PP. Irfan menyambut baik putusan tersebut.
BACA JUGA: Soal Gugatan Batas Usia ke MK, Partai Politik Dinilai Frustasi
"Benar, PKPU PT Perumahan Pembangunan (Persero) telah dinyatakan dicabut oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Makassar, jadi dengan adanya putusan tersebut PT. PP tidak berstatus PKPU lagi dan terkait fee pengurus yang dibebankan kepada debitur saya kira sudah sangat adil mengingat pengurus juga selama ini telah mengeluarkan biaya-biaya selama proses PKPU berjalan," katanya. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial: Jangan Sampai Ada Agenda Terselubung di Balik Gugatan Usia Cawapres
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga