Pengadilan Saudi Jatuhkan Hukuman Terberat untuk Pembunuh Jamal Khashoggi

Senin, 23 Desember 2019 – 19:38 WIB
Jamal Khashoggi bersama tunangannya Hatice Cengiz. Foto: Instagram

jpnn.com, RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada lima pelaku pembunuhan Jamal Khashoggi. Sementara tiga pelaku lainnya mendapat hukuman penjara 24 tahun.

Laporan yang beredar, Khashoggi dihabisi di dalam kantor Konsulat Saudi di Istanbul Oktober tahun lalu. Sejumlah pelaku diketahui memiliki hubungan dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman.

BACA JUGA: Erdogan Sebut Pembunuh Khashoggi Menikmati Impunitas di Arab Saudi

Jasad Khashoggi dilaporkan dipotong-potong dan dibawa ke luar dari gedung konsulat. Potongan jenazahnya hingga kini belum ditemukan. Pembunuhan tersebut mengundang kemarahan dari seluruh dunia serta menodai citra sang putra mahkota.

CIA dan pemerintah beberapa negara Barat mengatakan mereka yakin Pangeran Mohammed memerintahkan pembunuhan itu. Namun, para pejabat Saudi mengatakan pangeran tidak berperan dalam pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Akhirnya, Pangeran MBS Mengaku Bertanggung Jawab atas Kematian Jamal Khashoggi

Sebelas tersangka sudah diadili atas kematian Khashoggi melalui persidangan yang berlangsung secara rahasia di Riyadh.

Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan mengatakan bahwa Saud al-Qahtani sudah diselidiki namun tidak dikenai dakwaan dan, karena itu, dibebaskan. Al-Qahtani adalah seorang sosok terkemuka dan mantan penasihat kerajaan Saudi. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Laporan Utusan PBB: Bodyguard MBS Sebut Khashoggi Hewan Kurban


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler