SBY Diingatkan tak Ikut Melemahkan MK

Selasa, 08 Oktober 2013 – 15:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTM) Indonesia mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak terpancing dengan penumpang gelap yang berusaha memanfaatkan kisruh di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Penumpang gelap yang dimaksud adalah orang-orang yang berusah melemahkan lembaga pengawa konstitusi itu sejak Ketua MK Nonaktif Akil Mochtar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak.

"Kami melihat ada upaya sistematis untuk melemahkan institusi MK dengan membonceng kasus Akil," kata Presidium ASHTN Indonesia Sudiyatmiko Ariwibowo di Jakarta, Selasa (8/10)

BACA JUGA: Pasek Curigai Ada Pihak Sudutkan Akil dengan Narkoba

Sudiyatmiko menjelaskan indikasi adanya penumpang gelap terlihat dari respons aktif Presiden SBY dengan mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara minus MK. Meskipun langkah SBY dinilai positif namun memberi preseden buruk dalam hubungan antar lembaga negara karena MK tidak diajak bicara.

"Kita akan cermati sejauh mana isi Perppu MK ini. Jangan sampai MK menjadi lembaga insubordinat lembaga tinggi lainnya, apalagi di bawah kooptasi presiden, ini sama saja memutar balik  era Orde Baru," ingat Sudiyatmiko yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

BACA JUGA: Kontrak Simulator SIM Belum Ada, BNI Setujui Kredit 100 M

Sementara itu, Presidium ASHTN Indonesia lainnya, Mei Susanto menyebutkan memang perlu reformasi di internal MK. Ia mencontohkan, sengketa hasil suara dalam pilkada semestinya tidak ditangani MK.
"MK jangan lagi menangani sengeketa hasil pilkada, ini tidak sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kami mendesak, melalui pembahasan RUU Pilkada di DPR, persoalan ini harus direspons serius," tegas Mei.

Hanya saja Mei mengingatkan, jika pada akhirnya sengketa pilkada beralih di Mahkamah Agung, lembaga peradilan itu jug harus dipastikan steril dari praktik-praktik kotor seperti jual beli perkara dan sejenisnya. "MA juga harus firm. Bukan justru memindahkan praktik suap dari MK ke MA. Itu sama saja," cetus Mei yang juga alumnus Universitas Padjadjaran Bandung ini.

BACA JUGA: Ini Kata Marissa Haque Soal Pencekalan Ratut Atut

ASHTN Indonesia mengharapkan kasus yang menimpa Akil Mochtar harus dijadikan momentum untuk membenahi kelembagaan internal. Hanya saja, asosiasi ini mengingatkan reformasi kelembagaan MK bukan berarti mengkooptasi apalagi melemahkan lembaga pengawal konstitusi.

"Fokus kami, MK harus tetap tegak sebagai lembaga pengawal konstitusi. Jika ada tikus di lumbung padi, bukan lumbungnya yang dibakar, tapi tikusnya," tandas Sudiyatmiko bertamsil. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urine dan Rambut Akil Negatif Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler