Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal

Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:20 WIB
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Abdul Hafiz Anshary. Foto : Pram Susanto/JPNN

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, memberikan tanggapan tentang pemberitaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.  Ia menyebut pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan.

"Terkait pemberitaan kemarin, sesungguhnya saya belum mengetahui secara pasti kasus per kasus yang mana, ada informasi yang belum jelas dari kasus ituAda surat MK yang katanya dipalsukan tapi pada sisi yang lain, ada kasus terkait Pemilukada Halmahera Barat

BACA JUGA: PD: PKS Kemasan Koalisi, Rasanya Oposisi

Kemudian saya mencoba menduga, ini bukan kasus surat palsu MK atau Halmahera Barat
Saya menduga kasus ini adalah pengaduan atau laporan caleg yang gagal jadi anggota DPR," terang Hafiz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Dikatakannya bahwa caleg tersebut bernama Muhammad Syukur Mandari yang merupakan caleg DPR RI nomor urut 1 dari daerah pemilihan Maluku Utara

BACA JUGA: Peta Camar Bulan Ditandatangani Militer Indonesia-Malaysia

Caleg dimaksud berasal dari Partai Hanura.

"Sekali lagi ini perkiraan karena didalam rekapitulasi yang masuk ke Panja Mafia Pemilu ada 23 kasus termasuk kasus beliau (Muhammad Syukur Mandar)
Beliau tidak terpilih karena suaranya kurang dari partai lainnya," katanya.

Kasus ini sudah disampaikan ke Mahmakah Konstitusi oleh DPP Partai Hanura pada tanggal 23 Mei 2009

BACA JUGA: Pasang Pilar Batas Darat RI-Timor Leste

MK sendiri dalam putusannya menolak permohonan pemohonPemohon menyampaikan dua tuduhan yang dialamatkan kepada 5 anggota komisioner KPU yakni A Hafiz Ansary, I Gede Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.

Kelima komisioner ini dituduh memberikan keterangan palsu kepada MKSelain itu, kelima komisioner juga dituduh menerbitkan surat, sertifikat, dan hasil rekapitulasi palsu mengenai penetapan caleg terpilih.

"Untuk itu kalau ini benar, pertama kasus sudah ada putusan MK bahwa permohonan pemohon ditolakKedua, kalau nama-nama yang lima orang ini diduga memberikan keterangan palsu tidak mungkin karena kami tidak hadir hanya kuasa hukum saja yang hadirKalau sidang dilakukan di tingkat provinsi atau kabupaten, maka KPU daerah yang memberikan keteranganJadi artinya, kalau dikatakan lima orang memberikan keterangan palsu, kita kan tidak pernah menghadiri, tapi kita lihat apakah benar ini kasusnya seperti dugaan saya atau yang lainnya," papar Hafiz.(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, Sidang Suami Malinda Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler