jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat dari tuntutan membayar uang pengganti Rp 330 juta. Sudjadnan yang didakwa dalam perkara korupsi penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005, divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Menurut majelis, Sudjadnan tidak terbukti menerima uang dari proyek itu. "Terdakwa tidak menerima keuntungan uang atau lainnya sehingga tidak ada uang pengganti. Pasal 18 (pasal 19 UU Antikorupsi tentang pengganti kerugian negara, red) tidak terpenuhi dalam perkara ini," ujar Hakim Anwar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7).
BACA JUGA: Raih 62,5 Juta Suara, Bukti Prabowo-Hatta Diterima Rakyat
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 330 juta yang didakwakan tidak pernah sampai ke tangan Sudjadnan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan Deplu dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen.
“Terdakwa tidak terbukti menerima uang lelah Rp 330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo.
BACA JUGA: Kemenangan Jokowi-JK Jadi Kado Terbaik Harlah PKB
Dalam perkara itu, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang sempat disebut menerima Rp 440 juta juga dinyatakan tidak terbukti menerima uang lelah. Hal itu tertuang dalam surat putusan Sudjadnan.
"Penerimaan uang oleh saksi Hasan Wirajuda tersebut tidak diperoleh fakta hukum adanya penerimaan uang oleh saksi tersebut," sambung Hakim Ibnu dalam sidang yang sama.(flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Segera Panggil Wakil Ketua MPR di Kasus Korupsi Haji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas di DPR Kelar, Marzuki Akan Tetap Loyal ke SBY
Redaktur : Tim Redaksi