Raih 62,5 Juta Suara, Bukti Prabowo-Hatta Diterima Rakyat

Rabu, 23 Juli 2014 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota penasihat tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Marzuki Alie mengaku bangga dengan pencapaian suara duet calon presiden-calon wakil presiden yang diusung koalisi Merah Putih itu. Menurut Marzuki, 62,5 juta suara yang diraih Prabowo-Hatta menunjukkan bukti rakyat menerima pasangan capres nomor urut 1 itu.

"Saya bangga karena perolehan suaranya juga luar biasa, meskipun banyak sekali kendala, tapi masyarakat Indonesia bisa menerima Prabowo-Hatta. Bahwa ada berbagai persoalan dalam pilpres seperti ketidakjujuran dan kecurangan, kita apresiasi juga langkah Prabowo yang mengedepankan proses hukum nantinya di MK (Mahkamah Kostitusi, red) sebab tindakan itu juga konstitusional," kata Marzuki di sela-sela acara buka puasa bersama, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/7).

BACA JUGA: Kemenangan Jokowi-JK Jadi Kado Terbaik Harlah PKB

Ditambahannya, upaya hukum ke MK sekaligus untuk mematahkan isu miring tentang kecurigaan bahwa Prabowo akan melakukan pengerahan massa. Namun, kata Marzuki, nyatanya Prabowo tidak mengerahkan massa untuk memprotes KPU.

"Prabowo terbukti tidak memprovokasi. Ini luar biasa, padahal tadinya banyak pihak yang ketakutan akan terjadi kerusuhan kalau Prabowo kalah, tapi fakta tidak berkata demikian. Justru Prabowo meminta masyarakat tenang karena Prabowo melakukan langkah-langkah yang legal. Ini perlu diapresiasi," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Segera Panggil Wakil Ketua MPR di Kasus Korupsi Haji

Apakah mungkin MK akan mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta mengingat selisih suara dengan Joko Widodo-Jusuf Kalla mencapai 8 juta? Marzuki menyatakan bahwa menang kalah bukan persoalan karena terlepas dari itu masyarakat harus bisa melihat proses pemilu yang benar yang berjalan sesuai aturan.

"Sesuai aturan itu kan termasuk membawa persoalan kecurangan dan permasalahan pemilu lainnya ke MK," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Tugas di DPR Kelar, Marzuki Akan Tetap Loyal ke SBY

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Jokowi Batalkan Amendemen UU Advokat 2003


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler