Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Sekjen Kementerian ESDM

Senin, 25 Mei 2015 – 12:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno selaku terdakwa korupsi anggaran di kementerian yang membidangi pertambangan itu. Karenanya, proses persidangan atas Waryono pun terus dilanjutkan.

Majelis berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sudah memenuhi ketentuan. "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Waryono Karno," kata ketua majelis hakim, Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).

BACA JUGA: Ungkap Suap Innospec, KPK Periksa Anak Buah Rini Soemarno

Waryono sebelumnya mengajukan eksepsi atas surat dakwaan dari JPU yang tidak menguraikan lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan. Termasuk tidak disebutkannya pihak pemberi gratifikasi.

Namun hakim menilai keberatan Waryono itu tak berdasar. Pasalnya, surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA: Kejagung: Sudah Dieksekusi, Register 40 Kewenangan Kemenhut

"Surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah menyebutkan penerimaan uang pada 28 Mei 2013 sebesar 284.862 dollar AS dan 50 ribu dollar AS pada 12 Juni 2013. Uang-uang itu tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan," tutur hakim.

Mengenai tidak dicantumkannya maksud pemberian gratifikasi, hakim menilai hal itu bukan penyebab dakwaan menjadi kabur dan tidak cermat. Sebab, merujuk pada Pasal 12 B ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor diatur bahwa gratifikasi di atas Rp 10 juta, pembuktian bahwa pemberian itu tergolong suap atau bukan dilakukan oleh penerimanya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: PKS Dukung Usul PKB soal Kasus Beras Plastik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Urus Negara, Jokowi Batal Ketemu Mahasiswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler