Pengadilan Tolak Gugatan Laksamana Cs

Jumat, 10 Desember 2010 – 04:30 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan perkara yang diajukan Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes terhadap tergugat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKN PDP), Roy BB Janis, Didi Supriyanto dan Noviantika Nasution masing-masing sebagai ketua, sekretaris dan bendahara PDP.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Aswandi SH, Rabu (8/12), telah memutus perkara nomor 488/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL dengan amar putusan menolak gugatan yang diajukan penggugat Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos PormesDengan keluarnya putusan tersebut, maka berakhir sudah upaya hukum Laksamana Sukardi dan kroninya untuk mengganggu kami," tegas Ketua PLH PKN PDP, Roy BB Janis, di sekretariat PDP, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, (9/12).

Sebelum adanya putusan PN Jakarta Selatan, lanjut Roy, mantan Laksamana Sukardi dan kroninya juga melakukan upaya mendatangi Menkumham dan KPU untuk pengesahan Petrus Selestinus, Robert Samosir dan Matheos Pormes masing-masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara PDP

BACA JUGA: Mahfud Tetap Yakin, Hakim MK Masih Bersih

"Upaya itu juga ditolak oleh Kemkumham dan KPU," tegas Roy, didampingi Didi Supriyanto dan Noviantika Nasution serta pengacara PDP Hendarik.

Menurut Roy, kalau saja sejak awal penggugat itu mengerti dengan hukum, tentunya tidak perlu harus melakukan gugatan, yang hasilnya ternyata semakin membuat malu kubu Laksamana Sukardi sendiri.

"Laksamana Sukardi cs sebenarnya tahu, kalau selama ini, terutama pada setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada di berbagai daerah di tanah air, itu rekomendasi dukungan yang diakui oleh KPUD setempat adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh PDP yang kami pimpin," tandas dia.

Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI itu menghimbau seluruh kader dan simpatisan PDP agar jangan terkecoh oleh gerakan maupun manuver dari oknum-oknum dari kubu Laksmana Sukardi
"Bagi beberapa kader PDP yang sempat terkecoh, diharapkan untuk segera merapat kepada kepengurusan PDP yang kami pimpin, guna bersama-sama menyatukan derap dan langkah membangun partai dan mengabdi bagi kepentingan rakyat," tandas Roy.

Himbauan serupa juga disampaikan Didi Supriyanto

BACA JUGA: Kejaksaan Tak Yakin Uang Gayus Sampai JAMPidum

Menurut dia, seluruh kader PDP untuk segera mentaati hasil keputusan hukum tentang keabsahan PKN pimpinan Roy Janis dan Didi Supriyanto
Bahkan ia meminta kepada seluruh jajaran PKP dan PKK PDP se Indonesia untuk segera melakukan sosialisasi keputusan pengadilan tersebut kepada pengurus PKKc dan PKK Kelurahan/Desa.

“Kami juga menyampaikan kepada PKP dan PKK untuk membuka kesempatan terhadap beberapa kader PDP yang merasa berbuat salah dan selama ini telah salah jalan untuk kembali kepada PDP yang sah sesuai hasil keputusan PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan soal upaya damai terhadap kubu Laksamana Sukardi, Didi mengatakan bahwa sampai sejauh ini tidak ada satu pihak pun yang melakukannya

BACA JUGA: Demonstran yang Diamankan Sudah Dilepas

Bahkan Laks cs lewat media internalnya terus menerus melakukan propaganda dengan mendeskreditkan PKN yang sah.

“Kalau dari pihak kami tidak mungkin menawarkan islah, karena justru kami yang didzolimiLewat website internalnya mereka terus melakukan propaganda politikTetapi untungnya kader kita dan juga 180 anggota dewan tidak terpengaruh dengan aksi yang dilakukan mereka (Laks Cs.),” pungkas Didi. 

Untuk diketahui, dalam putusannya Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Hakim Suwandi menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan oleh kelompok Laksama dalam hal ini Petrus Salestinus dan Robert Samosir sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena tidak memiliki kapasitas untuk bertindak mengatasnamakan PDPHal tersebut dikarenakan penggugat menanggalkan substansi gugatannya di mana pada penggugat mengaburkan sendiri materi gugatannya mengenai posisi koordinator.

"Disamping itu penggugat tidak memiliki dasar hukum kuat mengenai pihak yang melakukan gugatan yang dipandang tidak menguatkan gugatannyaOleh karenanya dalam pandangan Majelis Hakim, tergugat dalam hal ini PKN PDP yang dipimpin oleh Ketua PlhRoy BB Janis dan Sekretaris PLH Didi Supriyanto sejak keputusan tersebut dibacakan masih sah dan diakui kepemimpinannya secara hukum," jelasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taiwan Dinilai Lebih Menjanjikan Bagi TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler