Kejaksaan Tak Yakin Uang Gayus Sampai JAMPidum

Jumat, 10 Desember 2010 – 03:43 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung meragukan keterangan Gayus Tambunan yang mengaku telah memberikan uang USD 500 ribu kepada JAM Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga lewat pengacara Haposan HutagalungBantahan tersebut dilakukan karena berdasar penelusuran awal terdapat perbedaan pengakuan yang dikemukakan Haposan kepada Gayus dengan status Ritonga waktu itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, saat kejadian penyerahan uang (sekitar setahun lalu), Ritonga bukan lagi JAM Pidum tapi sudah jadi Wakil Jaksa Agung

BACA JUGA: Demonstran yang Diamankan Sudah Dilepas

Ini diketahui setelah dia memeriksa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bagian Pidana Umum (Pidum), Kamis (9/12) siang.

"SPDP Gayus (kasus penggelapan) diterima Pidum tanggal 7 September 2009
Pak Ritonga dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung tanggal 12 Agustus 2009

BACA JUGA: Taiwan Dinilai Lebih Menjanjikan Bagi TKI

Jadi waktu penyerahan uang, Ritonga sudah jadi Wakil Jaksa Agung
Apa iya (ada penyerahan uang)," ucap Babul, saat mengelar jumpa pers khusus menanggapi pernyataan Gayus yang dikemukakan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (8/12).

Walau ditemukan perbedaan, kejaksaan belum berkesimpulan keterangan Gayus itu tak benar

BACA JUGA: 3.548 Kasus Penyimpangan Anggaran

Jaksa Agung Basrief Arief, lanjut Babul, justru telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk mengklarifikasi hal ini langsung ke Ritonga, yang kini sudah pensiun.

Sampai ada kesimpulan akhir dari JAM Was, pihaknya belum akan melaporkan Gayus ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Bupati Simalungun Terancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler