JAKARTA - Kejaksaan Agung meragukan keterangan Gayus Tambunan yang mengaku telah memberikan uang USD 500 ribu kepada JAM Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga lewat pengacara Haposan HutagalungBantahan tersebut dilakukan karena berdasar penelusuran awal terdapat perbedaan pengakuan yang dikemukakan Haposan kepada Gayus dengan status Ritonga waktu itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, saat kejadian penyerahan uang (sekitar setahun lalu), Ritonga bukan lagi JAM Pidum tapi sudah jadi Wakil Jaksa Agung
BACA JUGA: Demonstran yang Diamankan Sudah Dilepas
Ini diketahui setelah dia memeriksa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bagian Pidana Umum (Pidum), Kamis (9/12) siang."SPDP Gayus (kasus penggelapan) diterima Pidum tanggal 7 September 2009
BACA JUGA: Taiwan Dinilai Lebih Menjanjikan Bagi TKI
Jadi waktu penyerahan uang, Ritonga sudah jadi Wakil Jaksa AgungWalau ditemukan perbedaan, kejaksaan belum berkesimpulan keterangan Gayus itu tak benar
BACA JUGA: 3.548 Kasus Penyimpangan Anggaran
Jaksa Agung Basrief Arief, lanjut Babul, justru telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk mengklarifikasi hal ini langsung ke Ritonga, yang kini sudah pensiun.Sampai ada kesimpulan akhir dari JAM Was, pihaknya belum akan melaporkan Gayus ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Bupati Simalungun Terancam
Redaktur : Tim Redaksi