Pengajuan Penangguhan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional Bakal Ditolak

Selasa, 28 April 2015 – 01:59 WIB

jpnn.com - BATAM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batam meminjam tersangka dugaan korupsi lampu hias MTQ Nasional Kepri 2014, Direktur Mustika Raja, Revarizal dari Rutan Tembesi, Senin (27/4).

Kejari sengaja menghadirkan Revarizal untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan lampu hias MTQ Nasional. Saat hadir di ruang Pidsus Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Revarizal didampingi tiga orang kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Truk Berisi Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Riau

"Karena tersangka kita yang menahan, maka kita yang hadirkan ke sini. Agenda hari ini pemeriksaan lanjutan," kata Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus, Senin (27/4) pagi.

Menurut dia, Revarizal akan menjalani pemeriksaan hingga sore hari. Ia memang tak mengenakan baju tahanan Rutan, namun pemeriksaan Revarizal didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Punya Anak Bergizi Buruk Diberitakan, Annisa Diusir dari Kontrakan

"Sampai sore hari. Kalau usai pemeriksaan tersangka akan kami kembalikan lagi ke Rutan," terang Firdaus. Ketika ditanya apakah kuasa hukum Revarizal memberikan surat permintaan penanguhan tahanan, Firdaus mengaku belum tahu.

"Untuk surat permintaan penanguhan belum kami terima. Menerima atau tidaknya tergantung alasan penanguhan. Tapi kemungkinan akan kami tolak," jelas Firdaus. (she/jpnn)

BACA JUGA: Agustus Depan Penumpang Beli Tiket Roro sudah Pakai e-Money

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kajari Kalau Tidak Tahu Tanggal Kelahirannya, Dikerjain Sama Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler