Kombes Hadi Ungkap Alasan Polisi Jerat Bupati Nonaktif Langkat dengan Pasal Berlapis

Rabu, 06 April 2022 – 17:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin resmi menyandang status tersangka kasus kerangkeng manusia pada Selasa (5/4).

Dalam kasus itu, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas tempat itu. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Menpora Dukung Penyelesaian Masalah Korban Kerangkeng Manusia, LPSK Bereaksi Begini

Lantas apa alasan polisi menjerat Terbit Rencana Perangin-angin dengan pasal berlapis?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Terbit Rencana Perangin-angin dijerat pasal berlapis supaya yang bersangkutan tak bisa mengelak dari jerat hukum.

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Dijerat Pasal Berlapis

"Pasal berlapis itu intinya adalah supaya pelaku itu tidak lepas dari jerat hukum," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Sejumlah pasal itu antara lain, TPPO, penganiayaan, penculikan dan penyekapan, kekerasan, turut serta membantu.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Perwira menengah Polri itu mengatakan sejumlah pasal tersebut akan ditentukan pengadilan untuk menjerat Perangin-angin.

"Terkait sanksi hukum, pengadilan akan melihat sanksi hukum terberat dari pasal-pasal itu," kata Hadi.

Saat disinggung peluang tersangka baru dalam kasus itu, Hadi enggan menjawab secara pasti.

Namun, dia memastikan pihaknya telah mengantongi nama-nama yang bakal berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Polisi pastinya sudah mengantongi (tersangka baru, red)," kata Hadi.

Dalam kasus itu, Terbit Rencana Perangin-angin dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Penculikan dan Penyekapan dan atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Kekerasan.

Lalu, Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 terkait turut serta membantu melakukan tindak pidana.

Polisi juga sudah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus itu. Kedelapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Satu di antaranya ialah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Perangin-angin.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polisi di Sumut Cabuli Pelayan Kantin, Propam Bergerak


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler