Pengakuan Ayah yang Membunuh 2 Anaknya, Ya Tuhan

Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:40 WIB
Andreas Pati Jumat (25) (kedua kanan), pembunuh dua anak kandungnya saat ditangkap polisi di Desa Balaweling Noten, Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (5/8/2020). Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, KUPANG - Polisi berhasil mungungkap motif pembunuhan dilakukan Andreas Pati Jumat (25) terhadap dua anak berinisial YBO (3) dan ABD (2).

Pembunuhan di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, pada Selasa (4/8) itu, dipicu masalah kesulitan ekonomi.

BACA JUGA: Tak Lebih 24 Jam, Tersangka Pembunuhan di Depok Ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan kami, motif kekonomian dan kebutuhan hidup yang sulit jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” kata Kepala Satuan Intel Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (7/8).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa dirinya nekat membunuh dua anak kandungnya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka.

BACA JUGA: Bintang Cantik Netflix itu Bunuh Diri, Sebelumnya Pernah Menjadi Korban Kasus Pemerkosaan

Selain itu, tersangka juga mengalami stres setelah ditinggal isterinya yang merantau ke luar negeri, katanya.

"Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat membunuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan," katanya.

BACA JUGA: Vivi Anna Perempuan Kaya, Terjerat Cinta Palsu Pria asal Iran, Begini Kisahnya

Sujana menjelaskan,sebelumya, dalam proses penangkapan pelaku pada Rabu (5/8), aparat keamanan sempat mengalami kesulitan karena pelaku bersembunyi di atas pohon kelapa sekitar 12 jam.

Pelaku menolak untuk turun dari pohon sehingga aparat keamanan dibantu warga setempat terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut untuk mengamankan pelaku, katanya.

Sujana mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh kedua anaknya

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler