jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah fakta baru tentang detik-detik Nofransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi atas perintah Irjen Ferdy Sambo, terungkap dari pengakuan Bripka Ricky Rizal dan Bharada E.
Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: Mayat Pria Tanpa Kepala Hangus Terbakar di Marina Semarang, Lihat Kondisi TKP
Berikut fakta detik-detik pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo Menanyakan Kejadian di Magelang
Kuasa hukum tersangka Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya dipanggil Irjen Ferdy Sambo dan ditanya soal kejadian di Magelang.
BACA JUGA: Pengakuan Suharso kepada Dahlan Iskan soal Kisruh di PPP
Konon Ferdy Sambo menanyakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya itu kepada Ricky, di rumah Jalan Saguling, Duren Tiga.
"Ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?" kata Erman menirukan pertanyaan Sambo kepada kliennya, di Bareskrim Polri, Kamis (8/9).
Namun, Bripka Ricky Rizal menjawab tidak mengetahui apa yang dialami istri sang komandan.
"Ini Ibu (Putri) dilecehkan, dilecehkan," lanjut Erman menirukan ucapan Sambo kepada Ricky.
2. Perintah Ferdy Sambo
Eman menungkap ketika bertanya kepada Ricky, kondisi Ferdy Sambo sedang menangis bercampur emosi.
"Sambil nangis dan emosi (Ferdy Sambo, red)," ujar Erman.
BACA JUGA: Heboh Pengakuan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf Tegang, Ferdy Sambo Terguncang
Setelah itu, Herman menyebut Ferdy Sambo memerintahkan kliennya menembak Brigadir J.
"Ya sudah, kalau begitu, kamu berani nembak? Nembak Yosua?" ujar Umar menirukan perintah Ferdy Sambo seperti diungkap Bripka Ricky Rizal.
Walakin, Ricky ternyata menolak dengan alasan tidak berani menembak koleganya sesama ajudan itu.
"Dia bilang 'saya enggak berani, pak, saya enggak kuat, enggak berani, pak," tutur Erman menirukan jawaban Ricky kepada Sambo.
3. Panggil Bharada E
Setelah Bripka Ricky menolak, Ferdy Sambo memintanya memanggil Richard Eliezer alias Bharada E.
"Ya sudah, kalau begitu kamu panggil Richard," ucap Erman menirukan perkataan Sambo.
4. Saksikan Penembakan Brigadir J
Erman juga mengatakan Bripka Ricky melihat langsung ketika Bharada E menembak Brigadir Yosua.
"Pada saat kejadian, dia (Bripka Ricky, red) melihat, entah berapa kali, dia enggak ingat, apakah tiga kali Richard menembak?" beber Erman.
Dari pengakuan Ricky, saat penembakan itu Ferdy Sambo berdiri di samping Bharada E.
Sementara, Kuat Ma'ruf berada di belakang Sambo. Lalu, Bripka Ricky di belakang Bharada E.
"Sambo agak ke samping, si Kuat di belakang Sambo, si Ricky posisinya agak di belakang Richard," ujar Erman.
5. Ferdy Sambo Menembak
Selain penembakan Brigadir J oleh Bharada E, Ricky juga melihat Ferdy Sambo menembakkan pistol Yosua ke arah dinding rumah.
Konon, tembakan Ferdy Sambo untuk meninggalkan kesan seolah terjadi baku tembak.
"Dia (Bripka Ricky, red) melihat FS menembak-nembak dinding," tutur Erman Umar.
6. Bharada E Sempat Berdoa di Toilet
Terpisah, pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy juga membeber fakta mengejutkan versi kliennya itu.
Menurut Ronny, sebelum kliennya menembak Yosua, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E sempat berdoa di toilet rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jaksel.
Kejadian itu berlangsung seusai Bharada E dipanggil ke lantai tiga rumah Saguling oleh Bripka RR, lalu disuruh menembak Yosua oleh Ferdy Sambo.
"Klien saya turun ke bawah, sempat ke toilet, berdoa," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Saat Bharada E turun dari lantai tiga itu, para tersangka lain telah bersiap menuju lokasi penembakan Brigadir J, di rumah dinas Sambo.
"Waktu ke bawah, klein saya melihat semua sudah persiapan ke Duren Tiga," ujar Ronny.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam