jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin direktur utama.
Hal ini disampaikan saat membacakan pleidoi di sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
Dia mengaku hanya bekerja sebagai karyawan profesional dengan posisi Direktur Pengembangan Usaha yang diangkat oleh Direktur Utama RBT, Suparta.
“Meskipun jabatan saya memiliki judul direktur, tetapi nama saya tidak ada dalam akta perusahaan. Posisi direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah dalam struktur organisasi perusahaan, dan bukan sebagai organ Perusahaan yaitu pengurus Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas,” kata Reza.
BACA JUGA: Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
Dia juga menjelaskan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan dianggap mewakili perusahaan hanya sebatas kewenangan yang dikuasakan kepadanya.
“Tupoksi saya adalah untuk mengembangkan usaha jangka panjang yang menggunakan peluang usaha baru selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Suparta. Saya juga melakukan identifikasi pasarnya dan teknologinya seperti apa. Jadi, setelah membuat kajian, saya melapor kepada Bapak Suparta dan nantinya beliau yang membuat keputusan apakah dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Dia mengungkapkan dalam kasus ini, dia diintruksikan oleh Suparta untuk membahas permasalahan teknis terkait kerjasama sewa alat processing pelogaman dengan Harvey Moeis.
“Saya diperintahkan oleh Pak Suparta untuk menghadiri pertemuan di Sofia untuk menemui Harvey Moeis di pertengahan tahun 2018 atau sebelum adanya perjanjian," tuturnya.
Semula, tujuan terlibat di dalamnya karena ingin membantu PT Timah, Tbk sesuai peraturan yang berlaku, bukan merugikan. Namun, nasibnya nahas karena justru terancam dipenjara.
Dia menjelaskan dalam pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar (eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,).
"Kemudian diperkenalkan oleh Harvey Moeis kepada mereka sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Setelah hadir sebentar, saya merasa bahwa tidak perlu lama-lama hadir di pertemuan tersebut dan meninggalkan pertemuan dan kembali ke kantor,” ujar Reza.
Setelah pertemuan itu, dia mengaku tidak ada hubungan lebih lanjut dengan Harvey Moeis, tetapi setelah itu atas perintah Suparta, dia diminta untuk bertemu dengan kembali untuk membicarakan mengenai sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.
“Maka, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan dan dapat dipastikan bahwa semua dan seluruh tindakan atau perbuatan saya termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan-pertemuan merupakan arahan langsung dari pimpinan saya," pungkas Reza. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra