jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat berbeda pendapat saat hendak menjatuhkan vonis kepada terdakwa pencabulan pria di bawah umur, pedangdut Saipul Jamil.
Perdebatan terjadi saat rapat musyawarah hakim, soal pasal yang akan dijeratkan dan besaran vonis kepada duda Dewi Perssik itu. Rapat musyawarah itu digelar sehari sebelum vonis Saipul dibacakan.
BACA JUGA: Ahli dari Pihak Jessica Ungkap Temuan Terkait CCTV, Mengejutkan!
"Waktu (rapat) musyawarah (hakim) sebetulnya tidak bulat," kata Dahlan, salah satu hakim anggota perkara Saipul saat bersaksi untuk terdakwa suap pengacara Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Dahlan, perbedaan pendapat itu terjadi pada penentuan pasal. Saat itu diperdebatkan apakah akan menggunakan pasal 292 KUHP atau Undang-undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Siswi Menangis di Kebun Ubi Dekat Sekolah, Ternyata Korban…
"Semua dakwaan dibahas, setelah itu baru ditentukan kualifikasi mana yang tepat," kata Dahlan.
Setelah melalui perdebatan, majelis sepakat menjeratkan pasal 292 KUHP dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. "Saat itu majelis hakim bulat 292 KUHP. Setelah diambil suara bulat, akhirnya diputuskan tiga tahun," ujarnya.
BACA JUGA: Dari Keluarga Polisi, Bukan Berarti Aan jadi Pria Sejati
Majelis berpendapat jeratan pasal di UU Perlindungan Anak tidak terbukti. "Jadi, dari tiga dakwaan, memang korban belum dewasa. Tapi, unsur pasalnya berbeda," jelasnya.
Dahlan juga mengaku ditugaskan membuat putusan. Setelah itu, ia berikan kepada Panitera Pengganti Dolly Siregar. Menurut dia, berkas perkara yang diberikannya kepada Dolly masih berbentuk soft file. Saat itu, kata dia, straafmaat atau berat ringannya putusan masih kosong dan baru diisi sebelum dimulainya persidangan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Sodomi 23 Siswa SMP Curhat, Lebih Nafsu Lihat Cowok
Redaktur : Tim Redaksi