jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Deisti Astriani Tagor pada persidangan terhadap Irvanto Hendra Cahya dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9). Deisti merupakan istri mantan Ketua DPR Setya Novanto.
JPU menghadirkan Deisti ke persidangan sebagai saksi bagi Irvanto dan Made Oka yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Di hadapan majelis hakim, Deisti mengaku sebagai komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
BACA JUGA: Ada Aliran Rasuah Proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
PT Mondialindo merupakan pemegang saham PT Murakabi yang ikut lelang proyek e-KTP. "Saya pernah ada di situ (PT Mondalindo) sebagai komisaris," kata Deisti.
Menurutnya, pemegang saham lain di PT Mondialindo adalah Reza Herwindo dan Deniarto. Reza merupakan putra Deisti.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Setya Novanto di Patgulipat PLTU Riau-1
Hanya saja, Deisti mengaku tak pernah mengunjungi kantor perusahaannya yang berada di Menara Imperium lantai 27, Jakarta Selatan. Bahkan, dia mengaku tak tahu kegiatan perusahaannya.
"Saya enggak tahu kegiatannya apa, pekerjaanya apa. Saya enggak urusan soal uang, yang atur Om Heru (kolega Setya Novanto yang bernama Heru Taher, red),” tuturnya.
BACA JUGA: Perubahan Mendadak di LP Sukamiskin, Ada Setnov, Patrialis
Deisti mengatakan, Novanto yang kini menjadi narapidana kasus e-KTP juga menjadi pemegang saham di PT Mondialindo. Sebab, Novanto dan Heru merupakan pendiri perusahaan itu.
"Waktu diperiska KPK, akta-akta itu 1990-an itu memang Pak Nov dan Pak Heru di situ, di Mondalindo," tutur Deisti.
Selain soal perusahaan, Deisti juga membeber kedekatan Novanto dengan Made Oka Masagung. Menurutnya, Novanto dan Made oka sudah saling mengenal dan berbisnis bersama sejak 1996.
"Dulu Pak Nov pernah cerita awal-awal menikah kalau temannya namanya Oka Masagung, terus kerja sama apalah saya lupa. Maksudnya bisnis kali yah," tutur Deisti.
Dalam kasus itu, Irvanto dan Made Oka didakwa menjadi perantara suap USD 7,3 juta untuk Novanto. Saat ini, Novanto Novanto telah dijatuhi hu
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka sebagai teman dekat Novanto didakwa menjadi perantara uang USD 7,3 untuk Novanto. Kini, Novanto menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menerima suap USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov
Redaktur : Tim Redaksi