Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov

Senin, 16 Juli 2018 – 14:59 WIB
KPK menahan dokter Bimanesh Sutarjo. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider sebulan kurungan kepada dr Bimanesh Sutarjo yang didakwa menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Putusan hukuman itu hanya setengah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyebut dokter spesialis penyakit dalam itu terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Novanto selaku tersangka kasus e-KTP. "Mengadili, menyatakan terdakwa (Bimanesh, red) terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," kata Mahfudin selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

BACA JUGA: Berkas Penyidikan Kelar, Keponakan Setnov segera Disidang

Majelis menyatakan Bimanesh terbukti melakukan manipulasi catatan medis Novanto. “Terdakwa menyetujui untuk mengubah rekam medis Setya Novanto meski sudah ada yang dokter menentang hal itu,” ujar majelis.

Menurut majelis, Bimanesh sudah tahu bahwa Novanto sedang dicari-cari KPK. Namun, justru mematikan ponselnya setiap selesai memeriksa Novanto yang kala itu menjabat sebagai ketua DPR.

BACA JUGA: Yang Mulia, Mohon Jatuhkan 12 Tahun Bui bagi Fredrcih Yunadi

Akibatnya, penyidik KPK kesulitan menghubungi Bimanesh. Padahal, penyidik KPK juga butuh mengonfirmasi kondisi Novanto sebenarnya saat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.

"Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KT dan dicari-cari KPK. Akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya. Sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," ujar hakim.

BACA JUGA: Konon Fredrich Yunadi Pernah Minta Pekerjaan ke Penyidik KPK

Majelis menyebut perbuatan Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk Bimanesh. Antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, serta telah mencoreng profesi dokter.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman karena Bimanesh belum pernah dihukum dan punya prestasi. “Pernah mendapatkan penghargaan di profesi kedokteran, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim.

Mendengar vonis majelis hakim, Bimanesh kemudian berunding dengan tim penasihat hukumnya. "Terima kasih, Yang Mulia, kami pikir-pikir," jelas Bimanesh.

Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bimanesh. JPU menyebut mantan polisi itu melakukan kongkalikong dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk menghalangi proses penyidikan terhadap Novanto.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler