Pengakuan Istri Polisi Digerebek, Bukan Mantan Pacar, Pertemuan Ke-2 Langsung Begituan di Hotel

Rabu, 07 September 2022 – 06:50 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan kasus istri polisi digerebek di hotel yang mengaku jadi korban KDRT oleh suaminya, Bripda Ade. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Perempuan inisial EP (23), istri polisi yang digrebek oleh suaminya sendiri saat bersama pria selingkuhan di kamar salah satu hotel bintang lima di Kota Palembang, pada Selasa 30 Agustus 2022, membongkar peristiwa yang dialaminya.

Dia mengaku nekat melakukan perselingkuhan karena dilandasi oleh sikap suaminya sendiri, Bripda Ade Pratama.

BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek di Hotel, Ini Kabar Terbaru dari Pak Kapolsek, Oalah

EP bercerita bahwa sejak hamil empat bulan dirinya sudah mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.

Salah satu tindak kekerasan dialaminya di dalam mobil. Mobil yang ditumpanginya disetop di SPBU, lalu dirinya ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong dan tangannya diborgol.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka

"Itu gara-gara saya minta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah orang tuanya (mertua Bripda Ade, red),” kata EP, Senin (5/9).

Seusai kejadian tersebut, EP langsung melaporkan kasus KDRT yang dialami ke Polres Banyuasin dan diarahkan ke Polda Sumsel.

BACA JUGA: Dinar Candy Pengin jadi Aspri Hotman Paris, Tak Minta Gaji, Diterima Saja, Bang

Satu bulan setelah itu, laporan tersebut dicabut EP karena sudah berdamai dengan Bripda Ade.

Namun, sekitar lima hingga enam bulan berikutnay, kejadian serupa terulang kembali dan malah makin parah.

"Saya dianiaya saat berada Rusun Polres Banyuasin. Leher dicekik dan ditendang. Kejadiannya disaksikan oleh salah seorang polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak saya menangis terus dan membuat tetangga curiga," jelasnya.

Kasus penganiayaan kedua ini juga dia laporkan kembali ke Polda Sumsel.

"Sebelumnya saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikkan lagi," bebernya.

Laporan EP dalam kasus KDRT diterima di SPKT Polda Umum dan untuk dugaan pelanggaran etik dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Mei 2022.

"Bodohnya saya, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi (oleh EP sendiri, red) dengan perjanjian (Bripda Ade) tidak akan mengulangi lagi," sesalnya.

Namun, sifat Ade berubah. Biasanya kalau EP sakit, Ade dengan cepat merespons, tetapi ini tidak sama sekali.

Melihat perilaku Ade yang cuek terhadap istrinya, EP lantas mencari pria lain.

Pria Selingkuhan Bukan Mantan Pacar

EP bertemu dengan MI di Palembang. Dia membantah omongan Ade yang menyebut MI merupakan pacar EP saat kuliah.

"Waktu itu saya bertemu dengan MI di Palembang, tetapi saya (sebelumnya) tidak menjalin hubungan apa pun dengan dia apalagi pacar atau mantan pacar seperti yang telah dituduhkan. Saya tidak tahu tuduhan mantan pacar yang disebutkan itu Ade dapatkan dari mana," tegasnya.

Diakuinya, pertemuan dengan MI baru dua kali, yakni pertama waktu kuliah tahun 2018, yang kedua di hotel di Palembang, lokasi penggerebekan itu.

"Ade memang tahu dengan posisi saya karena id icloud Apple dia tahu dan hapal, karena iPhone itu dibelikan sama Ade karena handphone sebelumnya dihancurkan oleh Ade,"paparnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan yang pernah dibuat oleh EP ke Polda Sumsel.

"Ya, EP memang pernah membuat laporan sebanyak dua kali dengan kasus KDRT. Namun, pada saat itu yang bersangkutan dinyatakan sudah berdamai," ujarnya.

Kendati sudah berdamai, dikatakan Supriyadi, kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila yang bersangkutan merasa dirugikan.

"Kalau yang bersangkutan merasa dirugikan bisa saja dibuka kembali, meski kemarin sudah dinyatakan berdamai," kata Kombes Supriadi kepada JPNN.com.

Dia mengungkapkan, kasus lama seperti kasus KDRT yang dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam dan SPKT Polda Sumsel itu merupakan hak yang bersangkutan untuk meminta agar dibuka lagi.

"Jadi kalau EP mau membuka kembali lapsus itu bisa, datangi penyidiknya dan langsung meminta polisi untuk membuka kembali kasusnya itu dan boleh-boleh saja," ungkapnya.

Menurutnya, meskipun kasus ini adalah delik aduan, jika EP merasa dirugikan bisa saja dibuka kembali.

"Mungkin saat itu dia berdamai, tetapi sekarang dia merasa dirugikan, sah-sah saja jika dia mau membuka kembali kasusnya. Dan seluruh barang bukti seperti hasil visum itu masih ada dan tidak hilang, pasti disimpan penyidik," kata Kombes Supriadi.

Dia mengatakan, polisi juga memproses laporan Bripda Ade tentang dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, EP.

"Silakan pelapor (EP) bisa kembali menghadap ke Penyidik Pidana Umumnya dan Bid Propam Polda Sumsel untuk membuka laporannya. Masing-masing. Laporan (kasus) berzina berjalan dan di Propam juga bisa dibuka kembali," bebernya.

Adapun terhadap Bripda Ade, juga bisa dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

"Bripda Ade juga bisa dipanggil untuk dimintai keterangan, jika EP membuka kembali kasus KDRT tersebut," tambahnya.

Kombes Supriadi mengimbau kepada seluruh anggota Polda Sumsel untuk bisa menjaga nama baik institusi Polri.

"Jangan membuat malu instusi karena perbuatan pribadi yang merugikan institusi," pungkasnya. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler