Pengakuan Kawanan Pembobol ATM Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala

Senin, 29 Juni 2020 – 16:08 WIB
Pelaku pembobol ATM dibekuk polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Aksi meresahkan tiga pembobol ATM dengan modus mengganjal lubang masuk kartu dengan batang korek api, berakhir di tangan kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan ketiga tersangka adalah Jum (43), Sun (40), dan Ros (22). Ketiganya merupakan warga Kendal, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Pengakuan Pembobol 9 ATM di Sumbar, Belajar dari YouTube, Cuma Modal Obeng

"Mereka biasa beroperasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian di Magetan sempat beraksi sebanyak tiga kali," ujar AKBP Festo di Magetan, Senin.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang tunai, mata gergaji besi, serta puluhan kartu ATM dari berbagai jenis bank.

BACA JUGA: Bentrok dengan Pasukan India, Tiongkok Panggil Petarung MMA

Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara mengganjal lubang masuk kartu ATM dengan batang korek api sehingga ketika ada nasabah yang melakukan transaksi, kartu ATM tidak bisa diambil.

Saat kartu ATM korban sudah berhasil tertelan, pelaku akan berpura-pura membantu korban dan mengatakan jika kartu ATM mereka telah tertelan.

BACA JUGA: Dua Bandit Pembobol Kartu ATM Ini Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Pelaku juga secara diam-diam melihat PIN ATM yang dimasukkan korban, saat berusaha mengambil kartu ATM yang seolah-olah tertelan dan tidak bisa diambil.

Setelah korban pergi meninggalkan mesin ATM, pelaku mengambil kartu ATM korban yang masih tersangkut di mesin ATM dengan gergaji besi, dan kemudian mengambil uang korban dengan memasukkan PIN yang sudah diingat secara diam-diam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mempelajari modus pencurian uang nasabah dengan mengganjal lubang masuk kartu di mesin ATM dengan batang korek api itu dari Youtube.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler