Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...

Rabu, 02 Oktober 2019 – 12:34 WIB
Empat pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ditangkap. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Empat pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur berhasil dibekuk, sedangkan dan dua lagi masih DPO.

Polisi menyebut para pelaku adalah komplotan spesialis pencurian dengan modus dengan membuntuti korbannya usai mengambil uang dari bank. Salah satu pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri.

BACA JUGA: Penasaran dengan Goni dalam Sumur, Setelah Dibuka, Isinya Bikin Warga Terheran-heran

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan terungkapnya kasus yang terjadi Senin (9/9) lalu berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada Pemprov Sumut.

Dari CCTV itulah, diketahui para pelaku mengambil uang dari mobil minibus Toyota Avanza Silver BK 1875 ZC yang ditinggal di pelataran parkir Pemprov Sumut. Para pelaku berhasil membobol mobil hingga membawa lari uang dalam mobil.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB

“Keadaan pintu mobil terkunci. Saat itu pelapor dan saksi melaksanakan salat Ashar dan kembali sekira pukul 17.00 WIB dan melihat uang sudah tidak ada di mobil,” ungkap Dadang, saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019) siang.

Dadang menjelaskan setelah mengambil uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Penyelidikan awal menunjukkan para pelaku di seputaran Pekanbaru, Riau. Namun, para pelaku yang identitasnya sudah diketahui kembali kabur.

BACA JUGA: Satu Hari Tidak Pulang ke Rumah, Siswi SMK Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai

“Jadi pada Sabtu (21/9/2019) kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi. Kami langsung melakukan pengejaran. Namun, sesampainya di sana tersangka kembali kabur ke Riau,” bebernya.

Usaha polisi berbuah manis. Keesokannya polisi berhasil membekuk seorang pelaku di Pekanbaru yaitu Niksar Sitorus.

Kepada polisi Niksar mengaku beraksi bersama lima rekannya. Mereka adalah Niko Demos, Musa Hardianto dan Indra Haposan. Sedangkan Tukul dan Pandiangan masih buron hingga sekarang.

Polisi terus melakukan pengembangan. Niko dan Hardianto kemudian ditangkap di kawasan Duri. Kemudian polisi menangkap Indra pada Selasa (24/9) di Kota Medan. Saat ditangkap, dia melawan. Alhasil polisi menyarangkan timah panas di bagian kakinya.

Para pelaku ternyata berdomisili di tempat yang berbeda-beda. Niksar merupakan warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Lalu Niko Demos Sihombing, 41 warga Lintas Duri, Kecamatan Bengkalis, Riau.

Musa Hardianto, 22, warga Jalan Lintong Nihuta , Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Humbahas. Musa merupakan residivis tahun 2017 dengan kasus pencurian di kawasan Kota Sibolga. Dia juga pernah melakukan pencurian di tahun 2018 dan berurusan dengan Polsek Siborongborong, Humbang Hasundutan.

Kemudian Indra Haposan, 39, warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dia juga residivis kasus pencurian di Dumai 2017 lalu.

Yang mengejutkan, komplotan ini ternyata beraksi di Universitas Sumatera Utara (USU) tiga hari sebelum menggondol uang milik Pemprovsu.

Uang Rp105 juta raib di pelataran parkir USU Jumat (6/9) dengan modus yang sama yaitu membuntuti korban lalu langsung membobol mobil dan membawa uang kabur.

Para pelaku mengaku semua uang hasil curian digunakan untuk foya-foya. Niksar dan Indra masing-masing mendapat Rp200 juta. Lalu Musa mendapat bagian Rp210 juta dan Niko Rp300 juta. Sedangkan Tukul dan Pandiangan mendapat bagian lebih. Mereka masing-masing mendapat jatah Rp350 juta.

Uang itu mereka pakai untuk berfoya-foya. Bahkan pelaku Indra membeli tanah dari uang itu. Polisi menemukan kwitansi uang muka Rp50 juta. Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebanyak Rp70 juta.

BACA JUGA: Gegara Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Terbongkar

“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dadang. (nin)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler