Pengakuan Lurah yang Dicopot Gibran Rakabuming, Oh, Ternyata..

Senin, 03 Mei 2021 – 11:14 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto mengembalikan pungli iuran zakat Kelurahan Gajahan kepada para pedagang. Foto: SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO

jpnn.com, SOLO - Suparno harus kehilangan jabatan sebagai Lurah Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta gara-gara tanda tangannya tertera dalam surat edaran permohonan zakat untuk THR Linmas.

Meski tidak ikut menikmati uang tersebut, namun Suparno dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Gibran Rakabuming Copot Lurah Gajahan

Suparno mengatakan, awalnya dia sempat ragu untuk membubuhkan tanda tangan.

Alasannya para pelaku usaha yang menjadi target permohonan zakat itu juga sedang mengalami masa-masa sulit karena dampak pandemi.

BACA JUGA: Penyebab Adanya Pungli karena Gaji ASN Rendah

Namun, di sisi lain dia juga merasa iba dengan posisi linmas yang bekerja sebagai tenaga harian lepas.

“Nah, karena itu sudah saya tolak dua kali kok masih datang, akhirnya saya beri tanda tangan. Namun, sebelum saya teken itu kami rapatkan dulu sebelumnya bersama LPMK Gajahan, linmas, dan pihak terkait. Saya itu orangnya ora isoan,” kata dia seperti dilansir Radar Solo, Minggu (2/5).

BACA JUGA: Gibran Punya Satu Permintaan Kepada Guru

Suparno paham dengan konsekuensi yang harus dia hadapi. Termasuk sanksi pencopotan jabatan lurah akibat dugaan pungli di wilayahnya itu.

Namun, yang dia sesali adalah banyaknya pemberitaan miring terhadap dirinya yang berakibat buruk pada dia dan keluarga.

Dia merasa seperti dibunuh karakternya dengan beredarnya informasi yang terlanjur liar di masyarakat.

“Dari hati nurani itu maksud saya hanya berbagi kepada pegawai. Tugas linmas selama Covid-19 ini sangat berat dan beragam. Ini yang mengetuk hati saya. Wong ASN dapat THR, TKPK dapat THR, mosok pegawai lepas tidak. Saya ikhlas mengabdi, jika pimpinan menganggap salah, ya saya akan menerimanya. Soal opini publik, biar nanti yang menilai masyarakat saja,” kata Suparno.

Sudah Ada dari Dahulu

Fenomena penarikan iuran zakat ke sejumlah pemilik toko di Kelurahan Gajahan ini memang sudah ada dari dahulu.

Menurut salah seorang pegawai toko pakaian di kawasan Jalan Dr Radjiman Gajahan, Nining Nur Oktavia, pungutan zakat itu dilakukan oleh linmas dengan alasan untuk THR petugas linmas setempat.

Tahun sebelumnya toko tempatnya bekerja biasa memberikan Rp 100 ribu. Namun, tahun ini hanya Rp 50 ribu karena situasi toko sedang sepi.

“Sejak saya kerja di sini (4-5 tahun lalu) memang sudah dimintai iuran. Iurannya untuk membantu linmas-linmas agar mendapatkan THR,” kata pegawai toko tersebut.

Dari sejumlah toko yang sudah dikembalikan uang iurannya, rata-rata pemilik maupun pegawainya sudah memaklumi adanya iuran tersebut.

Namun, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming tetap akan menindak siapa saja yang melakukan pungli karena tindakan tersebut merupakan hal yang tidak benar.

"Jangan mengatasnamakan tradisi. Tradisi apa itu? Ini menyalahi aturan. ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa. Tradisi pungli itu harus dipotong, enggak boleh seperti itu," ujar Gibran Rakabuming. (ves/bun/dam/fer/rs/jpr)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler