jpnn.com, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berencana akan memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Jambi guna mengusut kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014.
Pemeriksaan akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Pengakuan Melati pada Kakek Ungkap Ulah Bejat Sang Ayah
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kesaksian terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014, Nur Ikhwan san Sahrial.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi menyebutkan, jadwal pemeriksaan tersebut saat inu tengah disusun.
BACA JUGA: Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
"Jadwalnya sedang kita susun. Secepatnya, mereka (anggota DPRD Kota Jambi,red) akan dipanggil," katanya.
Pada pemeriksaan pertama, kata Imran, pihaknya akan terlebih dahulu akan memanggil dari dari pengelola keuangan dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Jambi.
BACA JUGA: Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 200 Juta
Setelah itu, tim penyidik akan memanggil seluruh anggota dewan dan mantan anggota DPRD periode 2009-2014. “Semua anggota dan mantan anggota dewan yang ikut Bintek akan kita panggil,” jelasnya.
Seperti diketahui, Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditahan tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap setiap kegiatan Bintek anggota DPRD Kota Jambi.
Kedua tersangka dijerat diancam dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah dan Kabag Keuangannya, Jumisar. Keduanya diputus bersalah dan dijatuhi dengan hukuman berbeda. Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.
Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Kelulusan CPNS di Jambi Ternyata Sangat Rendah
Redaktur & Reporter : Budi