Pengakuan Mengejutkan Pembuat Susu, Dodol, dan Kopi dari Ganja

Selasa, 22 Desember 2020 – 18:24 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawati

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap KA (32), pengedar odol, kopi, dan susu yang dioplos dengan ganja di wilayah Jakarta Selatan.

KA memesan barang tersebut dari SN yang berdomisili di wilayah Aceh. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, dalam kasus ini SN berperan sebagai produsen barang haram tersebut.

BACA JUGA: Pembuat Susu dan Kopi Ganja Terancam Pidana Mati

Kepada polisi, SN mengaku membuat barang oplosan ganja itu secara autodidak.

"Dia mungkin produksi itu bisa belajar dari autodidak, bisa karena seperti buat makanan biasa saja yah. Bisa juga dia meniru dari tempat lain," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

BACA JUGA: Susu, Kopi dan Dodol Dibuat dari Ganja, Beginilah Caranya

Komposisinya, SN mencampur 50 persen ganja dengan 50 persen susu dalam satu kemasan.

Adapun SN mendistribusikan barang haram tersebut tidak secara umum. Dia hanya mengirim barang kepada pemesan yang berasal dari suatu komunitas tertentu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Yusril Diminta Membela Rizieq, Kiai Maman Jawab Tegas, Ada Perintah Terbaru FPI

"Dia ada jaringan-jaringan tertentu, mereka tidak dipasarkan via iklan tetapi ada kelompok-kelompok tertentu yang memang sudah tahu siapa ini. KA sendiri beli untuk dijual ke wilayah Jaksel," ujar Budi.

Diketahui, KA dibekuk di Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.00 Wib, Jumat (11/12) lalu.

Sedangkan SN dibekuk di Aceh sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis (17/12) lalu. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi dengan kandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dodol dengan kandungan 1870 gram, dan ganja murni sebanyak 1.267 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan ancaman paling singkat 6 tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler