jpnn.com - Banda Aceh - Seorang petani berinisial MJ (50), warga Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh nekat menjadikan lahan miliknya seluas dua hektare ditanami ganja.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat, Sabtu.
BACA JUGA: Ungkap Bisnis Gelap Narkoba, Bareskrim Polri Memusnahkan 25 Hektare Ladang Ganja
Dia mengatakan tim gabungan dari Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse kemudian memusnahkan 1.500 batang ganja di lahan dua hektare itu.
Pelaku MJ ditangkap pada Jumat (20/8), pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Kepada polisi, MJ mengaku menanam ganja karena faktor ekonomi.
Pelaku telah melakukan panen pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp 600 ribu per kilogram.
"Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti