Pengakuan MR Membawa Bahan Peledak

Senin, 01 Januari 2024 – 14:18 WIB
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian (kiri) memperlihatkan barang bukti bahan peledak yang disita dari tersangka MR warga Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur di Tabalong, Minggu (31/12/2023). ANTARA/Herlina Lasmianti

jpnn.com, TABALONG - MR (30), warga Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, tertangkap basah membawa bahan peledak amonium nitrat dan satu gulung kabel.

Dia ditangkap petugas Polres Tabalong, Kalimantan Selatan saat operasi razia di depan kantor Polsek Tanjung Kelurahan Jangkung.

BACA JUGA: Bawa Bahan Peledak, MR Ditangkap Polres Tabalong, Terancam Hukuman Berat

"Saat penangkapan tersangka MR membawa lima botol air mineral kemasan satu liter berisi amonium nitrat dan satu gulung kabel," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian dikonfirmasi di Tabalong, Senin.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan amonium nitrat dari perusahaan bahan peledak di Provinsi Kalimantan Tengah, PT Austin Powder.

BACA JUGA: Penjelasan PT MIA soal Bahan Peledak Tambang Batu Bara Dibeli dari Mabes Polri, Oh

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui MR bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut dan membawa campuran bahan peledak tersebut tanpa izin manajemen perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan Amonium nitrat tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bahan peledak guna mendukung kegiatan tambang ilegal.

"Tersangka mengaku Amonium nitrat yang dibawa untuk keperluan pertanian. Namun, kami menduga terkait kegiatan tambang ilegal," tutur Galih.

Selanjutnya, tersangka MR disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler