Pengakuan MT yang Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan

Senin, 16 Agustus 2021 – 21:45 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan MT, 22, kurir 18,78 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di Hotel S Bengkulu pada 3 Agustus 2021.

Kombes Yusri menyebut, MT yang ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut ke Jakarta dan Tangerang atas arahan dari seorang narapidana di salah satu lembaga permasyarakatan.

BACA JUGA: MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata

MT ditangkap di Hotel S sekitar pukul 12.30 WIB di daerah Bengkulu. Kini, polisi masih menyelidiki napi yang menyuruh MT tersebut.

"Yang menyuruhnya (MT) salah satu napi di Lapas yang masih kami kejar," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Tangerang Kota, Senin (16/8).

BACA JUGA: Tenteng Celurit, Ali Garang Menantang Pedagang, Langsung Ciut saat Didatangi Polisi

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia bakal dibayar Rp200 juta bila barang haram tersebut telah sampai ke pemesan.

"Apabila berhasil antar barang sampai Jakarta atau kepada pemesan, maka dibayar Rp200 juta," ujar Yusri.

BACA JUGA: Johan Arsianto Akhirnya Tertangkap setelah Dikepung Polisi, Tuh Tampangnya

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, bila dirupiahkan satu kilogram sabu-sabu dari tangan pelaku tersebut sekitar Rp1,3 miliar.

Artinya, kata Yusri, dari jumlah 18,78 kg sabu-sabu yang diamankan tersebut total harganya Rp20 miliar.

"Total semua 18,78 kg bisa mencapai 20 miliar lebih," tutur Yusri.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler